Wednesday, June 10, 2020

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (Audit Sektor Pemerintah) Dosen Pengampuh: Indrayani

MAKALAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
(Audit Sektor Pemerintah)
Dosen Pengampuh: Indrayani

 Oleh
Kelompok 3:
Nurmadina (17.2800.005)
Sumarni Mide (17.2800.016)
Rina Ariska (17.2800.024)
Nur Safirah (17.2800.030)
Riskayanti (17.2800.039)
Mifta Novianti Putri (17.2800.049)
Hasni Salam (17.2800.055)

Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Parepare
2020



KATA PENGANTAR
       Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah Swt karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik.
       Makalah ini telah kami susun dengan  maksimal dan mendapatkan bantuan sesama sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perbuatan makalah ini.
      Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua anggota kelompok yang telah membantu dalam  mengerjakan makalah ini, harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi pembaca.
Penyusun,

Kelompok 3


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang   1
Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
Audit Sektor Pemerintah 2
Jenis- Jenis Audit Pemerintah 2
Peranan Dan Tanggung Jawab Auditan Dan  Auditor Pada Sektor Publik 4
Pengendalian Intern Pemerintah 6
Mengevaluasi Kegiatan Pemerintahan 10
Lembaga berwenang untuk melakukan audit kinerja sektor pemerintah 14
BAB III KESIMPULAN 15
DAFTAR PUSTAKA 16



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
      Selama ini sektor publik tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara. Keluhan “birokrat tidak mampu berbisnis” ditujukan untuk mengkritik buruknya kinerja perusahaan-perusahaan sektor publik. Pemerintah sebagai salah satu organisasi sektor publik pun tidak luput dari tudingan ini. Pemerintah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggara pemerintahan harus mampu mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.
       Audit pemerintahan diperlukan untuk menjamin kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh organisasi sektor publik. Disisi lain, Teknologi komputer telah berkembang sangat cepat, bahkan lebih cepat dari perkiraan sebagian besar orang, dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan modern.
Rumusan Masalah
Apa itu audit Sektor Pemerintah?
Apa saja Jenis jenis Audit Pemerintah?
Apa Peranan dan tanggung jawab auditan dan auditor pada sektor public?
Apa itu Pengendalian intern pemerintah?
Bagaimana mengevaluasi kegiatan pemerintahan?
Siapa yang berwenang dalam audit pemerintah?




BAB II
PEMBAHASAN
Audit Sektor Pemerintah
       Audit  sektor publik  adalah pemeriksaan terhadap pemerintah yang dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat (public money) yang bertujuan untuk membandingkan hasil pencapaian program, fungsi atau kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Cakupan Audit Pemerintahan di Indonesia (termasuk Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian di Indonesia).
       Secara umum cakupan audit pemerintahan termasuk di Indonesia tidak berbeda dengan audit di sektor bisnis yaitu mencakup audit internal dan audit eksternal. Bastian (2001: 273) menjelaskan audit eksternal sektor publik memiliki tanggungjawab yang lebih luas dibandingkan dengan audit eksternal sektor bisnis, karena peraturan, tugas dan kewajiban yang dibebankan lebih besar. Sedangkan audit interal lebih pada fungsi penilaian independen yang dibentuk oleh manajemen organisasi untuk meninjau ulang sistem pengendalian internal, tujuan audit internal di sektor publik untuk menguji, mengevaluasi dan memberikan laporan kelayakan pengendalian internal untuk memberikan kontribusi kepada penggunaan sumber daya yang layak, ekomonis, efisien dan efektif. Bastian (2001: 272)
Jenis- Jenis Audit Pemerintah
       Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
Audit keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
Audit kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berikut adalah jenis - jenis audit kinerja.
Audit Program (Audit Efektivitas), Audit program mencakup penentuan atas :
Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.
Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi yang bersangkutan
Tingkat kepatuhan entitas yang diaudit terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.
Audit Ekonomi dan Efisiensi (Management and Operational Audit)
Audit ekonomi dan efisiensi berfungsi untuk:
Apakah entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara hemat dan efisien.
Apa yang menjadi penyebab timbulnya pemborosan dan efisiensi.
Apakah entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi.
Audit dengan tujuan tertentu, merupakan pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasional. Sesuai dengan definisinya, jenis audit ini dapat berupa semua jenis audit selain audit keuangan dan audit operasional. Dengan demikian dalam jenis audit tersebut termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit investigatif.
Audit Ketaatan
Audit ketaatan adalah audit yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audit Investigatif
Audit investigatif adalah audit yang dilakukan untuk membuktikan apakah suatu indikasi penyimpangan/kecurangan apakah memang benar terjadi atau tidak terjadi.
Peranan Dan Tanggung Jawab Auditan Dan  Auditor Pada Sektor Publik
Konsep SPKN menyatakan bahwa para pejabat dari entitas yang diaudit diberi tanggung jawab untuk mengelola sumber-sumber daya publik sedangkan auditor sektor publik memiliki peranan dan tanggung jawab yang esensial dalam memastikan bahwa sumber-sumber daya publik tersebut digunakan dengan efisien, ekonomis, efektif, dan sah. Secara rinci seperti yang tertera pada Government Auditing Standards 2003 Revision (GAGAS 2003) paragraf, para pejabat dari entitas yang diaudit bertanggung jawab atas hal hal berikut:
Menggunakan sumber-sumber daya secara efisien, ekonomis, efektif dan sah untuk mencapai tujuan-tujuan penyediaan sumber-sumber daya tersebut atau program-program yang telah ditetapkan. Sumber daya yang dipertanggungjawabkan ini meliputi sumber daya keuangan, fisik maupun informasional.Sumber daya tersebut dapat dipercayakan kepada pejabat publik atau pihak lainnya yang ditunjuk, misalnya yayasan atau lembaga non-pemerintahan. Sumber daya tersebut dapat berasal dari konstituennya, misalnya yang dialokasikan melalui proses legislatif dalam anggaran belanja, maupun dari tingkatan pemerintah lainnya, misalnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencakup identifikasi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh entitas dan pejabatnya dan menyelenggarakan sistem-sistem yang dirancang untuk mencapai ketaatan tersebut.
Membentuk dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang ditetapkan telah tercapai; sumber daya digunakan secara efisien, ekonomis, efektif, dan diamankan dengan baik; peraturan perundang-undangan ditaati; danran-laporan yang sesuai kepada berbagai pihak yang mengtindakan mereka dan kepada publik dalam rangka pertanggungjawaban sumber-sumber daya yang digunakan untuk menjalankan program program pemerintah dan hasil-hasil yang dicapai dari program-program pemerintah ini.
Menangani temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi auditor dan menetapkan dan menyelenggarakan suatu proses untuk memonitor status dari temuan-temuan darekomendasi-rekomendasi tersebut.
Dalam hal auditan melakukan pengadaan untuk audit dan penugasan atestasi lainnya, auditan harus mengikuti praktik pengadaan yang baik, termasuk memastikan bahwa telah ada prosedur-prosedur untuk memantau kinerja dari kontrak pengadaan tersebut. Tujuan-tujuan dan ruang lingkup audit atau penugasan atestasi lainnya harus jelas. Faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan dalam mengevaluasi proposal penawaran audit atau penugasa atestasi lainnya adalah harga, kecepatan tanggapan penawar atas permintaan proposal, ketersediaan staf yang memiliki kualifikasi profesional dan kemampuan teknis yang sesuai dan hasil dari peer review dari penawar.
       Berdasarkan GAGAS 2003, bagi auditor pada sektor publik, ada dua tanggung jawab utama dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, yaitu menjalankan prinsip-prinsip pelayanan kepentingan umum dan mempertahankan tingkat integritas, obyektivitas dan independensi setinggi mungkin. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah keberadaan kolektif dari komunitas masyarakat dan entitas yang dilayani oleh auditor. Dalam melayani kepentingan umum, auditor harus mengambil keputusan-keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik atau program
atau aktivitas yang diaudit. Untuk itu, auditor sering menghadapi berbagai tekanan dari manajemen entitas yang diaudit, pejabat pemerintah, ataupun pihak-pihak lain. Pegangan utama bagi auditor dalam mengatasi konflik ini adalah bertindak dengan integritas yang tinggi dengan pedoman bahwa bila auditor memenuhi tanggung jawabnya kepada public maka kepentingan individu-individu dan organisasi-organisasi ini telah dilayani dengan cara
terbaik.
       Tujuan dari auditor mempertahankan tingkat integritas, obyektivitas dan independensi yang tinggi adalah untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Auditor harus profesional, obyektif, berdasarkan fakta, tidak memiliki kepentingan politik maupun ideologis dalam hubungannya dengan entitas yang diaudit dan dengan pengguna laporan audit. Auditor harus jujur dan terbuka kepada entitas yang diaudit dan pengguna
laporan dalam pelaksanaan tugasnya. Akan tetapi kejujuran dan keterbukaan ini dibatasi oleh aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan kerahasiaan dari entitas yang diaudit. Auditor dilarang menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan audit untuk keuntungan pribadinya atau hal-hal yang dapat merusak tujuan-tujuan yang sah dan etis dari entitas yang diaudit.
Pengendalian Intern Pemerintah
       Aparat pengendalian intern pemerintah terdiri dari BPKP, Itjen Departemen/Unit Pengawasan LPND, Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMN. Tujuan pengawasan APIP adalah mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan  sedangkan ruang lingkup pemeriksaannya adalah pemeriksaan operasional dan pemeriksaan komprehensif. Disamping itu berdasarkan Inpres No. 15  tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, pada semua satuanorganisasi pemerintahan termasuk proyek pembangunan di lingkungan departemen/LPND diciptakan pengawasan atasan langsung/pengawasan melekat.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
       BPKP dibentuk berdasarkan Keppres No. 31 tahun 1983, pada saat itu BPKP merupakan peningkatan fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan. berdasarkan Keputusan Kepala BPKP No Kep-06.00.00-080/K/2001 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja BPKP, BPKP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Disamping itu terdapat peraturan baru berkenaan dengan BPKP yaitu Keppres No 42 tahun 2002. Dalam melaksanakan tugasnya BPKP menyelenggarakan fungsi:
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Perumusan pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP.
Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Penyelenggaraan, pembianaan, dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandingan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut BPKP mempunyai kewenangan:
Penyusunan rencana nasional secara makro dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Perumusan kebijakan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk mendukung pembangunan secara makro.
Penetapan sistim informasi dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan,
dan supervisi dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 71 Keppres No. 42 tahun 2002 dinyatakan bahwa BPKP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan APBN.
Inspektorat Jenderal (Itjend) Departemen/Unit Pengawasan Lpnd
       Itjen Dep./Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dibentuk berdasarkan Keppres RI No 44 dan 45 tahun 1974. Keppres tersebut telah dicabut dengan Keppres No 177 tahun 2000 dan Keppres No 173 tahun 2000 yang mengatur organisasi dan tatakerja Itjen Dep./UP. LPND. Ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur tugas Itjen adalah Inpres No 15 tahun 1983 dan Keppres No 42 tahun 2002. Berdasarkan KMK No 2/KMK/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Keuangan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Itjen menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan, perumusan kebijakan, rencana dan program pengawasan.
Pemeriksan, pengujian, penilaian dan pengusutan terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan unsur-unsur Departemen.
Pembinaan dan pengembangan sistem dan prosedur serta teknis pelaksanaan pengawasan.
Penyampaian hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Pelaksanaan urusan administrasi ItjenDalam pengawasan APBN, pasal 70 Keppres No 42 tahun 2002 menyatakan bahwa Itjen Departemen/Unit Pengawasan LPND melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan departemen/lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan Itjen/UP. LPND tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.
Badan Pengawasan Daerah
       Sejalan dengan UU No. 32 tentang Pemerintah Daerah, paragraf  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; maka dalam Pasal 184 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun demikian, dalam rangka pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, maka akan senantiasa diadakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undanganyang berlaku. Sesuai dengan Pasal 222 UU tentang Pemerintah Daerah maka telah diatur bahwa:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana.
Dimaksud untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dapat melimpahkannya kepada camat.
Mengevaluasi Kegiatan Pemerintahan
Standar Umum Audit Pemerintah
Kualifikasi. Staf melaksanakan audit harus secara kolektif, memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit harus independen, bebas dari gangguan indepedensi yang bersifat pribadi dan yang diluar pribadinya, yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
Perencanaan
Perencanaan harus direncanakan secara memadai.
Supervisi
Staf harus diawasi (disupervisi) dengan baik.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Auditor harus merancang audit tersebut untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut. Dalam semua audit kinerja, auditor harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang dapat merupakan indikasi adanya unsure pembuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Pengendalian manajemen.
Auditor harus benr-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.
Standar Pelaporan Audit Kinerja
Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit.
Ketepatan waktu
Auditor harus menerbitkan laporan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentigan
Isi laporan
Tujuan, Lingkup, Metodologi Audit
Hasil Audit
Audit harus melaporkan temuan audit yang signifikan
Rekomendasi
Auditor harus menyamaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalh dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas audit
Pernyataan Standar Audit
Auditor harus melaporkan bahwa audit melaksanakan berdasarkan SAP
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar.
Pengendalian manajemen.
Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab.
hasil/prestasi kerja yang patut dihargai.
Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Informasi istimewa dan rahasia.
Penyajian pelaporan.
Laporan harus lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas.
Distribusi pelaporan.
• Pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit.
• Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit.
• Pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hokum atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit.
• Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut
Standar Pekerjaan Lapangan Untuk Audit Keuangan
Komunikasi auditor, auditor harus mengkomunikasikan informasi kpd auditee, orang- orang yang mengontrak atau meminta jasa auditee mengenai sifat serta luas rencana pengujian dan pelaporan ketaatan pada hukum dan peraturan serta pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
Tindak lanjut audit. Auditor harus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi material yang sudah diketahui dari audit sebelumnya.
Ketidaktaatan yang bukan tindakan ilegal. Auditor harus merancang audit untuk memberikan keyakinan bahwa salah saji material yang ditimbulkan oleh ketidaktaatan pada ketentuan kontrak, yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah dalam laporan keuangan akan terdeteksi. Jika ada informasi tertentu yang menarik perhatian auditor, yang memberikan bukti adanya kemungkinan ketidaktaatan yang akan mempunyai dampak material tidak lansung, maka auditor harus menerapkan prosedur audit yang secara khusus diarahkan untuk memastikan apakah ketidaktaatan itu sudah terjadi.
Pendokumentasian penilaian resiko pengendalian untuk asersi- asersi yang secara signifikan tergantung pada sistem informasi terkomputerisasi. Dalam merencanakan audit, auditor harus mendokumentasikan dalam kertas kerja: (1) dasar untuk menilai resiko pengendalian pada tingkat maksimum atas asersi- asersi yang berhubungan dengan saldo akun, kelas transaksi dan komponen pengungkapan yang material dalam laporan keuangan jika asersi tersebut secara signifikan tergantung pada sistem informasi yang terkomputerisasi, dan (2) pertimbangan bahwa prosedur audit yang direncanakan telah dirancang untuk mencapai tujuan audit serta untuk memperkecil resiko audit hingga ketingkat yang dapat diterima.
Kertas kerja. Berisi informasi yang mencukupi agar memungkinkan seorang auditor berpengalaman yang tidak mempunyai hubungan sebelumnya dengan auditor untuk mengetahui secara pasti dari kertas kerja itubukti pendukung kesimpulan dan pertimbangan auditor yang signifikan.
Standar Pelaporan Untuk Audit Keuangan
Ketaatan pada GAGAS. Laporan audit harus menyatakan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan standar auditing pemerintah yang berlaku umum.
Ketaatan pada hukum dan peraturan serta pengendalian intern. Laporan mengenai laporan keuangan harus (1) menguraikan ruang lingkup pengujian auditor atas ketaatan pada hukum dan peraturan serta pengendalian internal dan menyajikan hasil pengujian itu. Atau (2) mengacu kelaporan terpisah yang memuat informasi tersebut. Auditor juga harus melaporkan penyimpangan, tindakan ilegal,dan ketidaktaatan material lainnya, serta kondisi yang dapat dilaporkan dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Informasi istimewa dan rahasia. Jika informasi tertentu dilarang untuk diungkapkan kepada umum,maka laporan auditor harus menyatakan sifat informasi yang tidak dicantumkan itu serta persyaratan yang mengharuskan dilakukan tindakan itu.
Pembagian laporan. Laporan audit tertulis harus diserahkan oleh organisasi audit kepada pejabat yang tepat dari auditee dan kepada pejabat yang tepat dari organisasi yang mengharuskan atau mengatur dilakukannya audit termasuk organisasi pendanaan eksternal. Selain itu laporan juga harus diserahkan kepada pejabat lain yang mempunyai kewenangan pengawasan legal atau yang mungkin bertanggungjawab untuk mengambil tindakan berdasarkan temuan dan rekomendasi audit, serta pihak lain yang diberi kewenangan untuk menerima laporan tersebut.
Lembaga berwenang untuk melakukan audit kinerja sektor pemerintah
       Lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan di lingkungan pemerintahan terdiri dari pemeriksa internal dan pemeriksa eksternal.
Pemeriksa internal diperankan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal setiap departemen, dan Inspektorat Pemerintah Daerah. Lembaga ini tergabung sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).Lingkup audit yang dilakukan oleh pemeriksa internal ini adalah audit atas kinerja, audit dengan tujuan tertentu dan reviu atas laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksa eksternal diperankan oleh BPK RI. Lingkup audit yang dilakukan oleh BPK meliputi audit atas laporan keuangan pemerintah, audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai BPK, tanggung jawab dan wewenangnya, termaktub dalam regulasi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.





BAB III
KESIMPULAN
Audit  sektor publik  adalah pemeriksaan terhadap pemerintah yang dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat (public money) yang bertujuan untuk membandingkan hasil pencapaian program, fungsi atau kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Audit Pemerintah terdiri dari
Audit Keuangan
Audit Kinerja
Audit Program ( Audit Efektifitas)
Audit Ekonomi dan Efisiensi ( Management and Operasional Audit)
Audit dengan Tujuan tertentu
Dimana setiap jenis audit meiliki standar pelaksanaan kerja dilapangan dan juga standart pelaporan audit yang berbeda datu dengan yang lainya.
Peranan Dan Tanggung Jawab Auditan Dan  Auditor Pada Sektor Publik
Konsep SPKN menyatakan bahwa para pejabat dari entitas yang diaudit diberi tanggung jawab untuk mengelola sumber-sumber daya publik sedangkan auditor sektor publik memiliki peranan dan tanggung jawab yang esensial dalam memastikan bahwa sumber-sumber daya publik tersebut digunakan dengan efisien, ekonomis, efektif, dan sah.
Pengendalian Intern Pemerintah,  Aparat pengendalian intern pemerintah terdiri dari BPKP, Itjen Departemen/Unit Pengawasan LPND, Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMN.
Ada lima standar untuk mengevaluasi Kegiatan Pemerintahan
Lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan di lingkungan pemerintahan terdiri dari pemeriksa internal dan pemeriksa eksternal.

DAFTAR PUSTAKA
Murwanto, Rahmadi. dkk. Audit Sektor Publik. LPKPAP, BPPK: Departemen keuangan RI
https://fridarohmasulaeman.blogspot.com/2017/01/audit-sektor-publik.html
http://rzugar.blogspot.com/2017/01/auditing-sektor-publik-dosen-pengampuh.html
http://shellabrilliant.blogspot.com/2017/06/audit-pemerintahan-di-indonesia.html
http://www.academia.edu/Audit_pemerintahan_dan_komputer_audit

No comments: