Tuesday, November 26, 2019

Manajemen investasi pada sukuk atau obligasi syariah

MANAJEMEN INVESTASI PADA SUKUK/OBLIGASI SYARIAH
Dosen pengampuh :Rani Afriliasari.S.EI,M.E

indrayani





KELOMPOK 8 :
Annisa (17.2800.027)
Faridah Astuti (17.2800.035)
Gusti Maharani Putri (17.2800.036)


PROGRAM STUDI AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 PAREPARE
2019
ABSTRAK
Obligasi syariah (sukuk) merupakan sarana investasi berbentuk syariah bagi investor dalam bidang Pasar modal. Pada perkembangannya permintaan investor untuk berinvestasi terus mengalami  peningkatan.  Hal  ini  harus  seimbang  dengan  pengawasan  yang  dilakukan  oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai pengawas pasar modal. Obligasi syariah (sukuk) memiliki manfaat bagi emiten sebagai sumber pendanaan untuk perusahaan. Obligasi syariah (sukuk) dilakukan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sesuai dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ajaran islam.
Dalam obligasi syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh emiten dimungkinkan emiten mengalami gagal bayar, gagal bayar dapat timbul akibat dari wanprestasi atau Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Selain itu apabila dalam Islam akad atau perjanjian yang dibuat dengan prinsip syariah apabila diselesaikan menggunakan penyelesaian sengketa secara syariah yaitu musyawarah, mediasi perbankan, melalui badan arbitrase syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dewasa ini perkembangan investasi bergeser dari yang hanya mementingkan unsur keuntungan dan kepuasan financial menjadi investasi yang juga mementingkan aspek spiritual. Investasi konvensional dianggap banyak membawa dampak negative dibandingkan dengan dampak positive, selain itu investasi konvensional banyak memberikan kontribusi kerugian sosial dengan unsure spekulasi yang tinggi. Unsure spekulasi dalam investasi konvensional diyakini memberikan andil dalam resesi keuangan dunia yang menyebabkan perekonomian dunia berguncang.
Obligasi syariah atau sukuk semakin disukai karena ada upaya investor terutama Timur Tengah untuk menarik modal yang terkumpul di lembaga perbankan barat kembali ke lembaga kuangan islam. Dukungan solidaritas untuk aktivitas pasar modal syariah ini berdasarkan kesamaan ideology-spirit dari Negara-negara yang tergabung dalam OKI. Pasar modal syariah pun mulai diterima secara umum dengan masuknya investor nonn muslim di pasar sukuk. Sukuk dipandang sebagai sasaran baru yang lebih menguntungkan. Kepopuleran dari sukuk ini juga tidak terlepas dari akses modal secara global sudah terbuka, sehingga terjadilah manajemen likuiditas lintas batas.
Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potendi yang sangat besar bagi masuknya dana dari Timur Tengah yang memiliki likuiditas keuangan yang tinggi. Dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang dan proyek investasi jangka panjang, Indonesia merupakan Negara yang memiliki potensi bagi berkembangnya ekonomi islam secara dinamis. Melihat potensi yang begitu besar, Malaysia berharap dapat menjadi pintu gerbang bagi aliran dana dari Timur Tengah yang menuju Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari masuknya investor Malaysia ke dunia perbankan Indonesia.
Penerbitan sukuk di Indonesia saat ini lebih didsarai pada perkembangann institusi syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah yang membutuhkan alternative investasi obligasi syariah. Sukuk pemerintah diperkirakan akan berkembang dengan mulai berlakunya UU no 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara.

Rumusan Masalah
Apa pengertian obligasi syariah (Sukuk)?
Bagaimanakah fatwa DSN tentang Sukuk ?
Bagaimana perbedaan antara Sukuk dan obligasi konvensional ?
Apa saja jenis Sukuk menurut AAOFI ?
Bagaimana mekanisme penerbitan dan perdagangan obligasi ?
Bagaimana perdagangan obligasi dalam perspektif Islam ?



PEMBAHASAN
Pengertian Obligasi Syariah (Sukuk)
Sukuk berasal dari kata “صكوك” bentuk jamak dari kata “صك”dalam bahasa Arab yang berarti cek atau sertifikat, atau alat tukar yang sah selain uang. Kata “sukuk” pertama kali diperkenalkan kembali dan diajukan sebagai salah satu alat keuangan Islam pada rapat ulama fikih sedunia yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2002.
Obligasi syariah (Sukuk) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Fatwa DSN Tentang Sukuk
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah menimbang, mengingat dan memperhatikan. Menetapkan Fatwa tentang Obligasi syariah (Sukuk) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2012 sebagai berikut :
Ketentuan Umum
Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ketentuan Khusus
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
Musyarakah
Murabahah
Salam
Istishna
Ijarah
Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;
Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Perbedaan antara Sukuk dengan Obligasi Konvensional
Adapun perbedaan Obligasi syariah (Sukuk) dengan obligasi konvensional adalah sebagai berikut:
Deskripsi
Sukuk
Obligasi

Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi

Sifat instrument
Sertifikat kepemilikan/penyertaan
Instumen pengakuan utang

Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin,fee
Bunga/kupon, capital gain

waktu  
Jangka Pendek – Menengah
Menengah – Panjang

Underlying asset
Perlu
Tidak perlu

Pihak yang terkait    
Obligor, SPV, investor, Trustee
Obligor/issuer, investor

Price
Market price  
Market price

Investor
Islam, konvensional
Konvensional

Pembayaran pokok    
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi

Penggunaan
Harus sesuai syariah
Bebas


Obligasi merupakan surat berharga yang berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor. Sedangkan sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang merepresentasikan kepemilikan investor atas asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
Penerbitan obligasi tidak memerlukan adanya underlying asset. Sedangkan penerbitan sukuk memerlukan keberadaan underlying asset sebagai dasar penerbitan dan sumber pembayaran imbalan yang distruktur melalui suatu skema transaksi dengan menggunakan akad syariah.
Penerbitan obligasi tidak memerlukan landasan syariah. Sedangkan penerbitan sukuk memerlukan landasan syariah, baik berupa fatwa atau pernyataan kesesuaian sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah.
Tidak ada pembatasan secara syariah terkait penggunaan dana hasil penerbitan obligasi. Sedangkan penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (halal).
Return atau imbalan bagi pemegang obligasi adalah berupa bunga (interest) yang tidak terkait secara langsung dengan tujuan pendanaannya. Sedangkan dalam sukuk, return yang diberikan terkait dengan asset, akad dan tujuan pendanaannya. Return tersebut dapat berupa imbalan yang berasal dari uang sewa (ujrah), fee margin, bagi hasil atau sumber lainnya sesuai dengan akad/kontrak yang digunakan untuk transaksi underlying.
Perdagangan obligasi di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas surat utang. Sedangkan penjualan sukuk di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.
Sebagai instrumen syariah, sukuk memiliki basis investor yang lebih luas, mencakup investor konvensional dan investor syariah. Sedangkan obligasi hanya bisa meraih investor konvensional, dan tidak dapat dipilih sebagai instrument investasi bagi para investor syariah.
Jenis Sukuk Menurut AAOIFI
Berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutons (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi sembilan jenis, yaitu:
Sukuk Ijarah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Sukuk Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
Sukuk Musyarakah : Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Sukuk Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Sukuk Salam. Sukuk salam adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam, sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang sukuk.
Sukuk Murabaha. Sukuk murabaha adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip jual beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komodit, sedangkan investornya adalah pembeli komodit tersebut.
Sukuk Wakalah. Sukuk wakalah adalah sukuk yang merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menujuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
Sukuk Muzara’ah. Sukuk muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
Sukuk Muzaqah. Sukuk musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana bagi hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.

Mekanisme Penerbitan Dan Perdagangan Obligasi
Untuk menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Jenis usaha yang dilakukan oleh emiten tidak bertentangan dengan syariah, sesuai dengan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001, tentang jenis usaha sesuai syariah.
Memiliki fundamental dan citra yang baik.
Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII).
Dalam penerbitan obligasi syariah, sebelum ditawarkan kepada investor harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:
Emiten melalui Underwriter menyerahkan proposal penerbitan obligasi syariah kepada DSN/MUI.
Pihak penerbit melakukan presentasi proposal di Badan pelaksana Harian DSN.
DSN mengadakan rapat dengan tim ahli DPS, dan hasil rapat menyatakan opini syarian terkait proposal yang diajukan.
Setelah disetujui oleh DSN, maka proses penawarannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten).
Underwriter melakukan penawaran kepada investor.
Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui Underwriter.
Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.
Dalam hal pengawasan penerbitan obligasi syariah. Pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), untuk produk pasar modal syariah, terdapat satu pengawas lain yang mengawasi aspek syariahnya, yaitu DPS (DSN).
Pengawasan aspek syariah berfokus pada penggunaan dana yang didapat dari penerbitan obligasi syariah. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk usaha-usaha yang telah dijanjikan dalam perjanjian antara emiten dengan pemegang obligasi atau tidak, serta halal atau tidaknya. Jika ternyata dana hasil penerbitan obligasi tersebut digunakan untuk hal-hal di luar usaha yang telah diperjanjiakan, maka itu termasuk pengingkaran perjanjian dan menyalahi tujuan.
Di Indonesia yang digunakan dalam penerbitan obligasi syariah adalah Mudharabah (bagi  hasil  pendapatan)  baik yang   telah   diterbitkan   maupun   yang akan   diterbitkan dalam   waktu   dekat, sehingga   yang   dikenal   adalah   obligasi syariah Mudharabah. Obligasi syariah Mudharabah  memang    telah    memiliki pedoman    khusus    dengan    disahkanya Fatwa N0.33/DSN-MUI/DC/2002. Bahwa obligasi syariah mudharabah adalah  obligasi  yang  menggunakan  akad mudharabah karena   bentuk   pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah   besar   dan   jangka   yang   relatif panjang,  dapat digunakan untuk pendanaan umum(general financing), merupakan percampuran kerjasama antara modal  dan  jasa  (kegiatan  usaha) sehingga membuat stuktrunya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk adalah (Depkeu:2010), yaitu:
Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk sampai dengan sukuk jatuh tempo.
Special Purpose Vehicle (SPV), adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi: a. sebagai penerbit sukuk; b. menjadi counterpart (rekan/teman imbangan) dalam transaksi pengalihan aset. bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
Sedangkan mekanisme dalam melakukan investasi pada obligasi syariah (Sukuk) yaitu sebagai berikut :
Membuka rekening
Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki devisi fixed income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi. Pilih perusahaan yang pengalaman, tim yang solid ataupun riset atau fee yang kompetitif.
Memahami produk obligasi
Pada tahap ini, investor dianjurkan untuk mempelajari seluk-beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya sendiri, potensi resiko yang terkandung, maupun potensi keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri, bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, di mana investor membuka rekening atau melalui internet.
Melakukan analisis
Analisis yang dilakukan, agar keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan, yaiitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan, dan peringkat. Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan sndiri. Dengan informasi yang lengkap, diharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dianjurkan untuk membandingkan antara obligasi sejenis.
Memberikan amanat beli
Setelah melalui analisis, investor memperoleh jenis oligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya yaitu memberikan amanat pembelian kepada trender atau broker obligasi yang telahkita pilih. Pihak trender akan melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan.
Menyiapkan dana
Membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar, sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi.
Menyelesaikan pembayaran obligasi
Pembayaran dana membelian obligasi dilakukan melalui transver ke rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai, maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atau transaksi tersebut. Obligasi yang telah dibeli akan tercantum didalam rekening perusahaan sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Pemindatanganan hak atas obligasi akan sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat ini fiik obligasi tidak lagi brupa sertifikat, namun sudah scriptless (tahap warkat). Administrasi pembukuan akan dilakukan oleh bank custodian perusahaan sekuritas. Untuk hal ini, temtunya bank bersangkutan akan memungut biaya tertentu.

Perdagangan Obligasi Dalam Perspektif Islam
Hutang atau dalam istilah bahasa arab lebih dikenal dengan al-dayn merupakan aktivitas muamalah yang dilakukan secara tidak tunai atau dalam sistem keuangans yariah dikenal dengan mudayanah atau tadayun. Istilah kata al-dayn dapat dilihat dalam Surat Al Baqarah (2) ayat 282 dan 283 yang terkait erat dengan pembiayaan utang. Surat Al Baqarah (2) ayat 282 menganjurkan agar kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan cara berhutang yakni dengan cara menunjuk pihak ketiga untuk menjadi saksi penulisan yang dimana menjadi syarat yang telah disetujui, antara lain terhadap ketentuan barang yang dipinjam dan masa pembayaran yang ditetapkan pada saat akad berlangsung. Sedangkan Surat Al Baqarah (2) ayat 283 menegaskan bahwa orang yang diberi kepercayaan hendaklah menunaikan amanah yang diberikan dengan sikap jujur dan memenuhi persyaratan yang disetujui.
Dasar persyaratan al-dayn berdasarkan Surat Al Baqarah (2) ayat 282 dan 283 meliputi 3 bentuk mudayanah  yang diperbolehkan, yaitu : mudayanah dengan menggunakan bukti-bukti tertulis dan saksi, mudayanah dengan barang jaminan dan mudayanah dengan dasar amanah.
Dalam penawaran dan perdagangan suatu obligasi harus didahului dengan melihat bagaimana prospek perusahaan penerbit yang mensyaratkan prisip keterbukaan, kejujuran dan tranparansi. Setiap akad perdagangan terdapat celah yang membawa pada suatu pertentangan. Apabila barang yang dijual tidak diketahui (ada unsur penipuan) dapat menimbulkan permusuhan antara penjual dan pembeli. Oleh sebab itu cara seperti ini dilarang sebagai upaya untuk menutup pintu maksiat.
Melihat konteks pengalihan kepemilikian obligasi, pengalihannya dilakukan dengan cara obligasi atas nama (registered bonds) dan obligasi pembawa (bearer bonds) yaitu tidak dituliskan nama pemiliknya.
Obligasi atas nama (registered bond)
Pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dari sertifikat dna kupon bunga dilekatkan padanya, sedangkan untuk bunga dan nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi. Nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan emiten untuk memudahkan pengiriman bunga dna pelunasan pokok obligasi. Cara menjual atau mengalihkan kepada pihak lain dilakukan melalui cessie, akan tetapi dalam praktek dialihkan melalui endosemen yang ditulis atau distempel di belakang sertifikat obligasi. Pemilik yang tercantum dalam endosemen terakhirlah yang berhak meminta pelunasan obligasi tersebut.
Obligasi pembawa atau atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi pembawa atau atas unjuk (bearer bonds) ini memiliki beberapa karakteristik yaitu :
Nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi
Setiap sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap waktu apabila bunga dibayarkan.
Sangat mudah untuk diperalihkan
Bunga dan pokok obligasi dibayarkan hanya kepada orang yang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat obligasi
Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang rusak dapat dimintakan penggantinya.
Kupon bunga dna sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat dimintakan penggantinya.
Apabila pemegang obligasi akan menjual atau mengalihkan kepemilikan obligasi atas unjuk cukup dialihkan melalui penyerahan nyata atau peralihan dari tangan ke tangan.
Dalam pengembangannya, obligasi syariah tidak terlepas dari berbagai macam kendala atau hambatan yang ada, diantaranya adalah :
Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakan;
Masyarakat cenderung berfikir pragmatis dalam menyimpan dananya sehingga investor lebih memilih untuk menggunakan obligasi konvensional dibandingkan menggunakan obligasi syariah;
Keberadaan obligasi syariah masih tergolong baru sehingga masih membutuhkan waktu untuk dapat dikenal dan diterima oleh masyarakat.
Obligasi yang terdapat di pasar modal Indonesia mengandung unsur bunga yang diberikan sebagai imbalan atas pinjaman bagi perusahaan. Sistem Islam dinyatakan tidak kondusif bagi transaksi perdagangan spekulatif atau pinjaman yang tidak berkaitan dengan proyek atau pembelian barang seperti yang terdapat dalam apsar modal konvensional. Perubahan pasar modal slam khususnya pada instrumen obligasi Islam, tidak hanya terdapat pada perubahan mekanisme atau produk yang digunakan dalam perantara keuangan saja tetapi juga terletak pada realisasi tujuan-tujuan dari sistem yang ada. Permasalahan yang membuat sistem keuangan Islam dipinggirkan (dimarginalkan) bukanlah terletak pada kekurangan produk, tetapi karena ketidakmampuan merefleksikan secara mendasar dan sehat, implementasi rasional dibalik itu dan menjadi benar-benar sehar secara persaingan, menguntungkan dan berkembang dengan baik.
Begitu besarnya keinginan para ekonom muslim untuk dapat mengadakan produk terutama obligasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Akan tetapi yang terjadi setelah obligasi menggunakan bentuk pembiayaan syariah, pelaksanaan dan peraturannya belumlah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam hal ini obligasi dimunculkan hanya sekedar menggunakan pembiayaan syariah, belum 100 % diarahkan pada prinsip-prinsip syariah Islam secara keseluruhan. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu solusi yang dapat diterima, diakui dan diterapkan berdasarkan prinsip syariah Islam agar kegiatan pasar modal syariah di Indonesia benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syariah Islam.


PENUTUP
Kesimpulan
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah meliputi mudharabah, musyarakah, salam, istisna, dan ijarah. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah juga mengikti akad-akad yang digunakan.
Obligasi syariah (Sukuk) berlandaskan Al-Qur’an, Hadits, kaidah fiqih dan Majma’ Fiqih.
Prosedur melakukan investasi obligasi meliputi Membuka rekening, memahami produk obligasi, melakukan analisis, memberikan amanat beli, menyiapkan dana dan menyelesaikan pembayaran obligasi.
Pihak yang terlibat dalam sukuk adalah obligor, SPV (Special Purpose Vehisle), dan Investor. Perbrdaan Obligasi syariah (Sukuk) dan obligasi konvensional adalah penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga.
Saran
Segala saran dan kritik kami harapkan dari semua pihak karena kami menyadari bahwa  makalah kami jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik tersebut semoga saja dapat menjadi pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya,serta makalah ini agar dapat menjadi bermanfaat bagi kita semua, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


No comments: