Monday, September 23, 2019

PENILAIAN RENCANA INVESTASI SYARIAH

PENILAIAN RENCANA INVESTASI SYARIAH
Dosen pengampuh :Rani Afriliasari.S.EI,M.E

indrayani





KELOMPOK 2 :
Ulan Ayu Lestari (17.2800.064)
Nurfadila Kasim (17.2800.066)
Dewi Asnita (17.2800.068)


PROGRAM STUDI AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 PAREPARE
2019
ABSTRAK
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana penilaian rencana investasi syariah dimana untuk menganalisis pengeluaran modal dalam islam  menggunakan metode payback period, net present value, dan accounting rate of return. Praktik analisis investasi konvensional sepertitabungan dan deposito mudharabah, asuransi syariah, tabungan pendidikan, dan reksadana syariah. ISM atau Investible suplus method digunakan untuk evaluasi investasi dalam kerangka syariah. Pola arus kas dan kelebihan dan kekurangan ISM dibandingkan dengan metode lain seperti payback period, net present value, dan accounting rate of return.


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penanaman modal atau investasi merupakan unsur vital dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan awal usaha, dan pengembangan usaha. Oleh sebab itu, investasi harus mendapatkan perhatian yang serius.
Tujuan utama dari suatu investasi adalah untuk memperoleh berbagai manfaat pada waktu yang akan datang. Manfaat tersebut dapat berupa finansial maupun nonfinansial, dalam arti manfaat finannsial berupa laba atau profit dan manfaat nonfinansial berupa terbukanya lapangan pekerjaan baru. Hal ini juga akan sangat membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran. Akan tetapi tidak semua investasi yang dilakukan baik oleh pihak pemerintah maupum pihak swasta dapat memberikan hasil seperti yang diharapkan. Kegagalan atau kerugian akibat investasi bisa saja terjadi.
Penilaian investasi dilakukan dengan mengidentifikasi masalah dimasa yang akan datang sehingga dapat menghindari kemungkinan melesetnya tujuan yang ingin dicapai dari investasi tersebut. di dalam penilaian investasi akan diperhitungkan peluang dan hambatan investasi terhadap usaha yang akan dijalankan. Jadi, penilaian investasi diharapkan dapat menjadi pedoman atau arahan terhadap investasi yang akan dilaksanakan. Penilaian investasi tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode antara lain Payback Period (pp), Net Present Value (NPV), danAccounting Rate of Return (ARR).
Rumusan Masalah
Bagaimanakah analisis pengeluaran modal dalam perspektif Islam ?
Bagaimanakah analisis ringkasan tentang praktik analisis investasi konvensional?
Bagaimanakah evaluasi investasi dalam kerangka syariah?
Bagaimanakah pola arus kas ?
Bagaimanakah invisible surplus method ?


PEMBAHASAN
Analisis Pengeluaran Modal Dalam Perspektif Islam
Suatu organisasi mempunyai kriteria yang berbeda untuk investasi sehingga mereka mengadopsi metode untuk analisis usulan pengeluaran modal. Seringkali suatu metode dilengkapi dengan dua metode atau lebih untukmemastikan suatu keputusan investasi yang tepat. Dengan cara yang sama, kebutuhan suatu organisasi, kadang-kadang membutuhkan modifikasi terhadapmetode yang biasa digunakan dan cakupan modifikasi seperti itu sangat luas. Adapun metode yang paling banyak digunakan dalam analisis investasi konvensional adalah:
Metode Payback Period (PP)
Payback Period adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan nilai investasi melalui penerimaan-penerimaanyang dihasilkan proyek investasi tersebut. Dengan demikian payback period dari suatu investasi menggambarkan panjangnnya waktu yang akan diperlukan agar dana yang tertanam dalam suatu investasi dapat diperoleh kembali seutuhnya. Rumus payback period jika cash flow pertahun jumlahnya berbeda adalah:

Payback period = n+ a-b *1 thn
c-b
Dimana :
n = tahun terakhir dimana jumlah cash flow masih beleumbsa menutupi     original invesment
a = jumlah Original Investment
b = jumlah kumulatif Cash Flow pada tahun n
c = Jumlah kumulatif Cash flow pada tahun ke n+1
Sedangkan rumus Payback Period yang digunakan jika Cash Flow pertahun jumlahnya sama adalah :

Payback period = Original Investment * 1 thn
Cash Flow
Suatu investasi akan diterima jika payback period yang dihasilkan lebih kecil dari yang disyaratkan. Sebaliknya, jika payback period yang dihasilkan lebih besar dari yang disyaratkan, maka investasi tersebut di tolak. Jika investasi tersebut lebih dari satu maka yang dipilih adalah investasi yang menghasilkan payback period yang paling kecil seperti yang dikemukakan oleh Halim (2003:135).
Metode payback period memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun kelebihan dan kekurangan ini menurut Soeharto (2002:126) yaitu :
Kelebihan metode payback period
Metode ini cukup sederhana dan mudah dimengerti
Untuk menilai suatu usulan investasi yang memerlukan modal dalam jumlah yang relatif lebih besar .
Kekurangan metode payback period
Digunakan untuk mengukur kecepatan kembalinya dana dan tidak mengukur keuntungan proyek tersebut .
Mengabaikan benefit yang diperoleh sesudah dana investasi itu kembali
Metode Net Present Value (NPV)
Dengan diketahuinya kelemahan-kelemahan yang ada apada metode payback period maka muncullah metode lainnya yaitu Net Present Value (NPV). Metode ino menggunakan pertimbangan bahwa nilai uang sekarang lebih tinggi bila dibandingkan dengan nilai uang pada waktu mendatang karena adanya faktor bunga.
Halim (2003:136) mengemukakan bahwa NPV merupakan metode yang digunakan untuk mengetahui layak tidaknya suatu investasi yang dilakukan dengan membandingkan nilai tunai dari arus kas yang akan diterima dimasa yang akan datang dengan nilai investasi yang ditanamkan sekarang. Adapaun rumus yang digunakan untuk menghitung nilai NPV, yaitu:

NPV =   CF1   +   CF2    +   CF3   + ...... +   CF      
   (1+i)2       (1+i)2        (1+i)3                    (1+i)n

Dimana :
NPV =Net Present Value
CF1, CF2, CF3,CFn = Cash Flow tahun 1,2,3 sampai ke-n
i = interest rate
n = umur proyek investasi
OI = Original Investment
Menurut Halim (2003:136) jika hasil perhitungan NPV lebih dari 0 (nol), dikatakan investasi tersebut feasible (layak) untuk dilaksanakan dan jika lebih kecil dari 0 tidak layak untuk dilaksanan. Adapun kelebihan dan kelemahan metode NPV menurut Soeharto (2002:123) yaitu:
Kelebihan Metode Net Present Value (NPV)
Memasukkan faktor nilai uang waktu dari uang
Mempertimbangkan semua arus kas proyek
Mengukur besaran absolut dan bukan relatif, sehingga mudah mengikuti konstribusinya terhadap usaha meningkatkan kekayaan perusahaan atau pemegang saham.
Kelemahan metode Net Present Value (NPV)
Penentuan tingkat suku bunga memerlukan perhitungan yang teliti.
Jumlah nilai sekarang tidak dapatdibandingkan dari rencana investasi yang lain yang jumlah investasinya tidak sama.
Metode Accounting Rate of Return (ARR)
Metode Accounting Rate of Return (ARR) atau sering juga disebut “average rate of return” menunujukkan persentase keuntungan neto setelah pajak di hitung dari “average investment” atau “initial invesment”. Dasar perhitungan metode ini adalah keuntungan yang dilaporkan dalam pembukuan “laporan keuangan”.
Mulyadi (2001:301) menulis bahwa perhitungan metode ARR dapat dilakukan   dengan menggunkan rumus berikut ini :
r = P1 – C1   P2-P1
      C2 – C1
Kriteria keputusan :
Bila persentase ARR dari suatu ususlan proyek investasi lebih besar dibandingkan dengan ARR minimum yang ditetapkan pihak manajemen, maka usulan proyek investasi tersebut dapat diterima atau layak untuk direalisasikan.
Bila persentase ARR dari suatu proyek investasi lebih kecil dibandingkan dengan ARR minimum yang ditetapkan pihak manajemen, maka usulan proyek investasi tersebu ditolak.
Penggunaan metode ARR didalam pengambilan keputusan investasi memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan antara lain:
Keunggulan:
Proses perhitungannya relative mudah karena hanya menggunakan data akuntansi atau keuangan yang diproyekkan.
Mempertimbangkan seluruh laba yang akan dihasilkan selama umur ekonomis proyek investasi.
Kelemahan:
Tidakmempertimbangkannilaiwaktuuang
Relative sulit didalam menentukan besarnya persentare rate of return yang dianggap layak akan dijadikan sebagai batas minimum penerimaan suatu proyek investasi.
Analisis ringkasan tentang praktik analisis investasi konvensional
Salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992.Perbankan syariah semakin marak setelah diterbitkan UU No.10/1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system atau bank konvensional dapat mendirikan devisi syariah.Dengan adanya Undang-Undang tersebut bank-bank konvensional mulai melirik dan membuka  unit usaha syariah. Tak heran jika perkembangan perbankan syariah cukup pesat.
Factor utama yang mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia di masa mendatang adalah jumlah pendududk Indonesia yang mayoritas muslim. Selain itu adanya peningkatan kesadaran umat islam dalam berinvestasi sesuai syariah. Mengingat begitu pentingnnya investasi sebagai salah satu perilaku ekonomi, maka menjadi penting pula pemahaman mengenai teori dan praktik investasi tersebut.Berikut uraian dari teori dan praktik investas isyariah.
Tabungan dan deposito mudharabah merupakan perjanjian antara nasabah sebagai pemilik modal dengan bank sebagaipengelola modal untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh bank sebagaipengelola modal nasabah akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama sejak awal dengan besaran yang tak tentu setiap periodenya dan disesuaikan dengan hasil kinerja usaha dari bank yang bersangkutan.
Asuransi syariah yaitudimana premi yang dibayar tetap menjadi milik nasabah, dana yang terkumpul pun merupakan milik seluruh peserta asuransi, sehingga perusahaan asuransi hanya melakukan pengelolaan dana yang dititipkan oleh nasabah kedalam investasi-investasi yang halal dan hasilnya dibagi sesuai dengan nisbah yang di sepakati  bersama.
Tabungan pendidikan ,tabungan ini tergolong dalam tabungan berjangka dengan setoran bulanan yang fleksibel dan memberikan dan memberikan hasil investasi yang lebih baik, tabungan ini juga menyediakan asuransi.
Reksadana syariah. Mekanisme investasi reksadana syariah ini mirirp dengan reksadana konvensional. Antar sesama investor akan ‘patungan’ untuk berinvestasi kedalam suatu produk keuangan yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi.
Evaluasi investasi dalam kerangka syariah
Ketika gagasan dasar bahwa waktu mempunyai nilai dan mempertimbangkan waktu dalam arus kas adalah sesuatu yang diterima, analisis teknik pengeluaran modal sudah menggunakan konsep modal yang tidak islami.Jadi ada kepentingan untuk membuat rumusan alternative, di samping keinginan untuk membuat sebuah karakter yang sederhana dan rasional dengan melibatkan uang sebagai fungsi waktu.Terkait dengan hal ini, maka perlu adanya metode yang dapat digunakan untuk memulai atau mengevaluasi proyek investasi sesuai dengan kerangka syariah.
Metode yang digunakan dalam kerangka keuangan syariah adalah“ Investible Surplus Method / metode kelebihan barang yang diinvestasikan.
PolaArusKas
Arus kas adalah dimana biaya awal diikuti oleh serangkaian biaya tunai berjalan dengan nilai sisa proyek sama dengan biaya awal diikuti oleh serangkaian biaya tunai berjalan dengan nilai sisa proyek sama dengan nol dan tidak ada pemeliharaan antara pengganti.
Pola
ArusKasOperasi
ArusKasInvestasi
ArusKasPendanaan

1
+
+
+

2
+
-
-

3
+
+
-

4
+
-
+

5
-
+
+

6
-
-
+

7
-
+
-

8
-
-
-

Pola 1 dan 8 boleh dibilang tidak biasa (tidak lazim).Pola 1 mungkin terjadi ketika perusahaan memperoleh arus kas positif dari ketiga aktivitasnya dan secara signifikan meningkat posisi kas nya untuk beberapa alas an startegis, misalnya untuk keperluan akuisisi.Pola 8 arus kas menunjukkan arus kas negative dari ketiga aktivitasnya dan dapat terjadi hanya jika perusahaan masih memiliki ketersediaan cadangan kas yang cukup untuk membiayai seluruh aktifitasnya.
Pola 2 sampai 4 menunjukkan arus kas operasi posistif, dimana arus kas operasi positif ini digunakan untuk membiayai aktifitas investasi maupun pendanaan (pola 2) atau yang didukung oleh hasil aktivitas investasi( pola 3) atau yang didukung oleh hasil aktivitas pendanaan (pola 4) untuk melunasi utang jangka panjang kepada kreditor, membayar prive atau deviden tunai kepada pemilik atau investor, atau untuk melakukan ekspansibisnis. Pola 5 dan 7 merupakan pola arus kas yang tidak sehat untuk jangka panjang karena kebutuhan atau kekurangan arus kas operasi perusahaan harus ditutup dengan penjualan investasi atau asset jangka panjang dan atau dengan jaminan pendaan dari luar  (melakukan pinjaman dari kreditor).
Berdasarkan pola arus kas diatas dapat disimpulkan bahwa arus kas operasi begitu sangat penting. Dengan arus kas operasi yang positif memungkinkan bagi perusahaan untuk melunasi utang, membayar prive atau deviden tunai, serta mendanai pertumbuhannya melalui ekspansi bisnis atau aktivitas investasi. Arus kas operasi yang negative sebagai akibat dari gagalnya atau ketidakberhasilan aktivitas operasi mengharuskan perusahaan untuk mencari alternative sumber kas lainnya.
Invisible Surplus Method (ISM)
Metode yang diusulkan dalam kerangka keuangan syariah adalah investibel surplus method / metode kelebihan barang yang diinvestasikan dan ISM.
Keuntungan ISM disbanding metode lain
Dibanding denganmetode payback period
ISM mengukur keuntungan proyek, sedangkan metode payback period tidak.
Payback mempunyai suatu penyimpanan terhadap investasi jangka panjang sedangkan ISM tidak.
Payback tidak mempertimbangkan arus kas setelah biaya ditutpi sedangkan ISM mempertimbangkan semua arus kas selama proyek berlangsung.
Payback mengabaikan nilai uang sebagai fungsi wakyu, sedangkan ISM memperhitungkan kartu pengeluaran dan waktu berjalan.
Dibanding dengan ARR
ISM mempertimbangkan nilai uang sebagai fungsi waktu sedangkan ARR tidak.
Dibandingdengan NVP
1). NVP lebih dipahami dalam kerangka kapitalistik dimana riba digunakan untuk pemotongan arus kas. ISM lebih relevan digunakan dalam kerangka bebas riba, dengan ide sentralnya adalah mengabaikan suku bunga.
2). Lebih dari itu ISM lebih sederhana untuk dipahami dan diterapkan dibandingkan ARR.

PENUTUP
Kesimpulan
Penilaian rencana invetasi syaraih di rencanakan secara baik-baik, harus memperhatikan metode apa yang digunakan, kami menggunkan metode payback period metode payback period adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan nilai investasi melalui penerimaan-penerimaanyang dihasilkan proyek investasi tersebut. metode net present value,merupakan metode yang digunakan untuk mengetahui layak tidaknya suatu investasi yang dilakukan dengan membandingkan nilai tunai dari arus kas yang akan diterima dimasa yang akan datang dengan nilai investasi yang ditanamkan sekarang danaccounting rate of return dasar perhitungan metode ini adalah keuntungan yang dilaporkan dalam pembukuan “laporan keuangan”.
Adapun praktik investasi syariah yaitu seperti tabungan dn depositi mudharabh, tabungan pendidika, asuransi syariah, dan reksadana syariah.pada evaluasiinvestasi kerangka syariah kami menggunakan metode ISM (Invistible Surplus Method) yang memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Arus kas adalah dimana biaya awal diikuti oleh serangkaian biaya tunai berjalan dengan nilai sisa proyek sama dengan biaya awal diikuti oleh serangkaian biaya tunai berjalan dengan nilai sisa proyek sama dengan nol dan tidak ada pemeliharaan antara pengganti.
Saran
Segala saran dan kritik kami harapkan dari semua pihak karena kami menyadari bahwa  makalah kami jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik tersebut semoga saja dapat menjadi pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya,serta makalah ini agar dapat menjadi bermanfaat bagi kita semua, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


































Thursday, September 19, 2019

Makalah konsep manajemen investasi syariah

MAKALAH
“KONSEP MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH”

Oleh :


KELOMPOK 1 :


NURMIATI (17.2800.001)
JUMAISA (17.2800.002)
MIRNAWATI                 (17.2800.0)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PAREPARE
2019

ABSTRAK:  Investasi merupakan komitmen untuk menahan sejumlah dana dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. Namun demikian, terdapat oknum yang memanfaatkan investasi sebagai alat menghimpun dana dari masyarakat dengan produk dan aktifitas usaha yang tidak sesuai syariah. Oleh sebab itu, penjelasan prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi menjadi penting sebagai panduan bagi masyarakat. Kegiatan investasi secara eklpisit maupun implisit tertuang di dalam sejumlah ayat Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad saw. yang pernah menjalankan bisnis dan menjadi mitra investor Mekah pada masanya. Prinsip investasi syariah adalah semua bentuk muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya, yaitu apabila ditemukan kegiatan terlarang dalam suatu kegiatan bisnis, baik objek (produk) maupun proses kegitan usahanya yang mengandung unsur haram, gharār, maysīr, ribā, tadlīs, talaqqī al-rukbān, ghabn, ḍarar, rishwah, maksiat and ẓulm. Dalam investasi, terdapat aturan syariah mengenai akad apa saja yang dibolehkan, apa yang dilarang, dan risiko yang timbul sebagai bagian integral dari kegiatan investasi.

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di dunia bisnis umumnya dan lembaga keuangan khususnya, banyak kita temui kasus investasi bodong, tidak jelas bahkan ada sebagian yang mencantumkan label syariah dibelakangnya. Beberapa kasus di Jakarta, seperti membawa kabur uang nasabah milyaran rupiah bahkan dilakukan oleh seorang ustadz sebagai pimpinan koperasi juga berkedok investasi. Kedok yang sama juga dilakukan oleh PT Best Provit Futures melakukan tindak penipuan dengan membawa lari uang nasabah 15,5 milyar. Modusnya mengajak nasabah menginvestasikan uangnya dengan iming-iming akan men-dapat keuntungan 5-30% keuntungan per-bulan. Diantara korbannya adalah Bapak Dwi yang rela menjual rumahnya demi iming-iming tersebut. Ada pula perusahaan "Rayhan" yang salah satu korbannya kehilangan uang 705 juta rupiah dengan iming-iming bunga 2% perbulan. Kemudian ada kasus nasabah koperasi Berkah Mandiri yang memberi bunga 21% pertahun. Korbannya Bapak Tarno setor 10 Juta, Ibu Khoiriyah menyetor 15 juta, sepasang suami isteri (Bapak Mujiono) menyetor uang 50 juta rupiah dengan rincian masing-masing 30 juta dan 20 juta serta penjual jamu setor 4 juta. Setelah hari yang dijanjikan tiba, ternyata uang yang mereka investasikan tidak bisa ditarik.
Kasus-kasus seperti ini tetap saja marak dilakukan orang, koperasi, dan perusahaan demi mengeruk keuntungan yang besar tanpa memperdulikan norma-norma syariah Islam. Realitas ini tentu membuat miris hati dan ironis sekali bagi kita disaat kondisi perekonomian seperti sekarang ini. Sebagai umat Islam tentu saja kita harus memahami tentang investasi dalam Islam kemudian mengaktualisasikan dalam perilaku kita dalam berinvestasi agar tidak tertipu.
 Rumusan Masalah
Bagaimana konsep dasar manajemen investasi syariah?
Bagaimana prinsip syariah dalam investasi?
Bagaimana proses manajemen investasi?
Bagaimana pola investasi dalam ekonomi islam?

PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Manajemen Investasi Syariah

Investasi berasal dari bahasa Inggris investmen dari kata dasar invest yang berarti menanam. Dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna "menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Dalam Webster's New Collegiate Dictionary, kata invest didefinisikan sebgai to make use of for future benefits or advantages and commit (money) in order to earn a financialreturn. Kemudian kata investment diartikan sebagai the outly of money for income or profit. Sedangkan dalam kamus istilah pasar modal keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan, meskipun terkadang buntung atau rugi karena investasi merupakan jenis kegitan yang tidak pasti.
 Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah kegitan menanam modal dengan harapan akan mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari. Investasi sesungguhnya me-rupakan kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu untung dan rugi artinya ada unsur ketidak pastian. Dengan demikian perolehan kembalian suatu usaha tidak pasti dan tidak tetap. Suatu saat mungkin mengalami keuntungan banyak, mungkin sedang-sedang saja (lumayan), hanya kembali modal mungkin pula bangkrut dan kena tipu.
Yang dimaksud investasi dalam islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara- cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu Islam memberi rambu-rambu atau batasan-batasan tentang investasi yang diperbolehkan dan tidak diperboleh-kan untuk dilakukan oleh pelaku bisnis seperti parainvestor, pe-dagang, suppliyer dan siapapun yang terkait dengan dunia ini. Bukan hanya itu, beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi akan ilmu-ilmu yang terkait butuh diperdalam agar kegiatan investasi yang kita kerjakan bernilai ibadah, mendatkan kepuasan batin serta ke-berkahan di dunia dan akhirat.

B. Prinsip Syariah dalam Investasi

prinsip syariah khusus terkait investasi yang harus menjadi pegangan bagi para investor dalam berinvestasi (Aziz 2010), yaitu:
a. Tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zatnya (objeknya) maupun prosesnya (memperoleh, mengolah dan medistribusikan), serta tidak mempergunakan untuk hal-hal yang haram;
b. Tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi (la taẓlimūn wa lā tuẓlamūn);
c. Keadilan pendistribusian pendapatan;
d. Transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida (‘an-tarāḍin) tanpa ada paksaan;
e. Tidak ada unsur riba, maysīr (perjudian), gharar (ketidakjelasan), tadlīs (penipuan), ḍarar (kerusakan/kemudaratan) dan tidak mengandung maksiat.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Aturan-aturan di atas menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek misalnya harus atas dasar suka sama suka, harus jelas dan transparan, informsi antar pihak harus seimbang, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang dizalimi atau menzalimi, tidak ada unsur riba, unsur spekulatif atau judi (maysīr), haram jika ada unsur insider trading (Aziz 2010). Inilah beberapa yang perlu dipatuhi para investor agar harta yang diinvestasikan mendapatkan berkah dari Allah, bermanfaat bagi orang banyak sehingga mencapai falāh (sejahtera lahir-batin) di dunia juga di akhirat.

C. Proses Manajemen Investasi

Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan , sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektrasi return yang didapatkan dan juga resiko yang akan dihadapi . Pada dasarnya ada beberapa tahapan terhadap dalam pengambilan keputusan investasi syarah yaitu:
Melakukan screening obyek investasi
Menentukan tujuan investasi
Analisis sekuritas
Pembentukan portofolio
Melakukan revisi portofolio
Evaluasi kinerja portofolio
Penjelasan tahapan tersebut sebagai berikut:
Melakukan screening obyek investasi
Pada investasi syariah terdapat resiko bahwa intrumen investasi  yang di pilih tidak sesuai dengan syariah , yaitu transaksi masih pada derajat tertentu masih mengandung unsur transaksi gharar, maysir dan riba. Intrumen investasi syariah memiliki instrumen yang terbatas dalam melaksanakan teknik hedging atau lindung nilai tukar. Intrumen terbatas ini dapat membuat pemilik dana terpapar risiko yang lebih besar di bandingkan dengan transaksi hedging yang menggunakan intrumen investasi non syariah.Namun disisi lain risiko inverstasi syariah yang selalu mensyaratkan adanya underlying asset ( asset turunan) menyebabkan intrumen investasi syariah lebih kecil risikonya dibandingkan dengan intrumen investasi non-syariah.
Menetukan tujuan investasi
Dalam tahapan ini, investor menentukan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikannya. Dikarenakan ada hubungan positif resiko dan return, maka hal yang tepat di bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan saja, tapi juga memahami bahwa ada kemungkinan resiko yang berpotensi menyebabkan kerugian, jadi tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun resiko. Dalam islam menyatakan bahwa segala sesuatu perbuatan maupun amal tergantung pada niatnya.
Analisis sekuritas
Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas atau surat hutang yang mudah dicairkan ke dalam kas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga.
Pembentukan portofolio
Pada tahapan ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi asset khusus mana akan di investasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi pada setiap asset tersebut. Disini masalah selektivitas , penentuan waktu dan siversifkasi perlu menjadi perhatian investor.
Melakukan revisi fortofolio
Pada tahapan ini, berkenan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru dengan yang lebih optimal. Motivasi lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor tentang risiko dan return itu sendiri.
Evaluasi kinerja portofolio
Pada tahapan ini investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di perhatikan tetapi juga resiko yang dihadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan risiko juga standar yang relevan.

D. Pola Investasi Dalam Ekonomi Islam

Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional ( DSN ), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Saham merupakan surat berharga yang mewakili penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan - perusahaan yang tidak melanggar prinsip – prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.Prinsip dasar saham syariah,ialah:
Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
Tidak boleh ada pembeda jenis saham , karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
Prinsip bagi hasil laba-rugi.
Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.

Obligasi Syariah
Dalam fatwa dari Dewan Syariah Nasional No. 33/DSN/MUI/10/2002, menjelaskan mengenai obligasi syariah, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.Jenis – jenis obligasi, ialah:
Oblogasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi hasilkan.
Obligasi ijarah . Dengan akad ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Obligasi syariah yang banyak digunakan oleh perusahaan adalah obligasi syariah mudharabah.

Reksadana Syariah
Reksadana adalah produk investasi berupa kumpulan asset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi. Aset reksanada itu dapat berupa saham , obligasi, surat berharga , hingga deposito yang semuanya djalankan dalam prinsip syariah. Dalam reksadana syariah , manajer investasi tidak akan menempatkan asetnya pada saham- saham perusahaan yang memiliki bisnis yang bertentangan dengan syariat islam.Seperti perbankan konvensional ( riba ), jual-beli rokok, minuman keras, dan sejenisnya. Selain itu, manajer investas juga hanya mengelola reksadana yang terdaftar di Daftar Efek Syariah ( DES).

PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa investasi termasuk kegiatan yang sangat dianjurkan dalam Islam meskipun dalam beberapa literature Islam klasik tidak ditemukan adanya terminology investasi dan istilah-istilah lainnya seperti pasar modal, investasi saham, obligasi dan lain sebagainya. Akan tetapi kebutuhan umat Islam terhadap investasi yang berdasarkan prinsip syariah sangat diperlukan untuk meminimalkan investasi pada lembaga - lembaga konvensional. Oleh karena beberapa bank syariah sudah menyediakan dan juga membuka layanan investasi syariah, perlu bagi umat Islam untuk hijrah kepada investasi yang benar-benar bernuansa dan mengamal-kan prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi.
 Beberapa hal yang dilarang dalam investasi syariah juga perlu dipahami oleh para pelaku bisnis termasuk investor agar tidak jatuh pada jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam investasi syariah seperti menjual barang yang haramkan zatnya dan barang yang haram karena selain zatnya seperti tadlis (unknown to one party), taghrir (uncertainty), ihtikar&bai' najasy, riba, gharar dan sebagainya.
Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi bagi pembaca. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya , karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah dan lupa.

Wednesday, September 4, 2019

Makalah tentang pegadaian

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“PEGADAIAN
Dosen Pengampuh :



KELOMPOK   6  :
17.2800.004 BURHANUDDIN
17.2800.024 RINA  ARISKA
17.2800.025 PUTRI


AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
2018



KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirahim
    Puji Syukur atas kehadirat Allah SWT. Karena atas berkah dan rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini sampai  pada waktu yang di tentukan, tak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang telah memperjuangkan kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang hingga kita dapat menikmati hasil dari perjuangannya hingga kini.
    Makalah ini kami buat guna memenuhi tugas dalam matakuliah BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA dengan judul pembahasan kami yakni PEGADAIAN
    Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengena isi apa saja yang dapat menerima warisan dan besarnya bagian yang di dapatkan.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.

Parepare, 6 Mei 2019

                                                        Kelompok 6








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
BAB III 14
PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 15


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.

Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asal kan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.

Rumusan Masalah
Apa pengertian dari pegadaian?
Bagaimana sejarah terbentuknya pegadaian?
Apa saja kegiatan dari pegadaian?
Bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai?
Apa manfaat dari adanya pegadaian?

Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dari pegadaian.
Untuk mengetahui sejarah terbentuknya pegadaian.
Untuk mengetahui apa saja kegiatan dari pegadaian.
Untuk mengetahui bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai.
Untuk mengetahui manfaat dari adanya pegadaian.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Pegadaian

    Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjaman memiliki jangka waktu berlaku. Nasabah dapat melunasi pinjamannya/menebus barangnya sesuai dengan jumlah pinjaman sebelum jangka waktu tersebut habis. Jika pinjaman tidak lunas dibayar sampai jangka waktu habis, maka barangnya akan hangus. Jika sudah hangus, maka barang tidak bisa ditebus dan akan dilelang oleh pihak pegadaian. Dalam blog archive karangan Indra (2009).
    Pegadaian juga bekerja sama dengan beberapa pihak diluar untuk mempermudah dalam hal proses transaksi yaitu dengan beberapa toko atau supplier barang  barang terkemuka. Dalam hal ini pegadaian melakukan kerja sama untuk mendapatkan informasi harga barang di pasaran yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan pada proses penaksiran harga barang gadai.

Sejarah Terbentuknya Pegadaian
   
    Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan cultuur stelsel dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut Sitji Eigeikyuku, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

Kegiatan Pegadaian

Kegiatan pegadaian, yaitu sebagai berikut :
Penghimpun dana
Dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total

dana jangka pendek yang dihimpun)
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain  lain)
Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing  masing 5 tahun. Pertama pada tahun 1993 sebesar Rp 25 milyar dan kedua pada tahun 1994 sebesar Rp25 milyar. Sehingga pada tahun 1994 total nilai obligasi yang diterbitkan sebesar Rp 50 milyar.
Modal sendiri
Modal yang dimiliki perum pedagaian terdiri dari :
Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 milyar.
Penyertaan modal pemerintah.
Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.

Penggunaan dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum pegadaian. Dana tersebut digunakan untuk hal  hal sebagai berikut:
Uang kas dan likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid yang siap digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.
Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan intentarisAktiva tetap berupa tanah dan bangunan sedangkan inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatannya dapat dijalankan dengan baik.
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional perum pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil.
Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Penyuluhan dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi perum pegadaian dalam menghasilkan keuntungan.
Investasi lain
Kelebihan dana atau idle-fund, yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.

Produk dan jasa perum pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan perum pegadaian kepada masyarakat meliputi sebagai berikut :
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berarti masyarakat pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman.
Penaksiran nilai barang
Jasa ini dapat diberikan oleh perum pegadaian karena usahan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Atas jasa penaksiran yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
Penitipan barang
Jasa lain yang ditawarkan oleh perum pegadaian adalah penitipan barang. Perum pegadaian dapat meyelenggarakan jasa tersebut karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Masyarakat menitipkan barang dipegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpenan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
Jasa lain
Disamping ketiga jasa tersebut, kantor perum pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap, gold counter atau tempat penjualan emas.

Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hamper semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang  barang tertentu. Barang yang dapat digadaikan meliputi :
Barang Perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain  lain.
Barang elektronik
Kemera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain lain.
Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain  lain.
Mesin  mesin
Tekstil
Barang lain yang dianggapbernilai oleh perum pegadaian

Barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
Binatang ternak
Karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
Hasil bumi
Karena mudah busuk atau rusak.
Barang dagangan dalam jumblah besar
Karena memerlukan tempat penyimpanan yang sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
Barang yang amat kotor
Kendaraan sangat besar
Barang  barang seni yang sulit ditaksir
Barang yang sangat mudah terbakar
Senjata api, amunisi, dan mesiu
Barang yang disewabelikan
Barang milik pemerintah
Barang illegal

Penaksiran
Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang akan diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditentukan oleh perum Pegadaian. Agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
Barang kantong
Emas
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Permata
Petugas penaksir melihat harga standar taksiran pertama yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
Petugas penaksiran melakukan pengujian kualitas dan barat permata.
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.

Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain - lain)
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
Petugas penaksir menentukan harga taksir
Nilai taksir terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikaitkan dengan presntase tertentu.

Pemberian pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai teksir ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumblah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksir, dan persentase ini juga telah ditentukan oleh perum pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80 hingga 90%. Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumblah untuk menentukan syarat  syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan. Pemberian uang pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk premi asuransi.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat yang telah ditenukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan melalui
perum pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila hal  hal berikut terjadi :
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
Pada saaat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.


5. Manfaat Pegadaian
Bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaianadalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat berupa :
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau instusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penafsiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama. Untuk mengatasi perbeedaan persepsi atas nilai suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum pegadaian sebagai pihak yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang tersebut.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di perum pegadaian.

Bagi perum pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
Pelaksanaan dari misi perum pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatife sederhana. Berdasarkan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk :
Dana pembangunan semesta (55%)
Cadangan umum (20%)
Cadangan tujuan (5%)
Dana sosial (20%)

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan  kehidupan  masyarakat  terutama  masyarakat  dengan  golongan ekonomi menengah kebawah.
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.
Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

Sebuah Coretan. 2014. MAKALAH TENTANG PEGADAIAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK. Di akses di http://faizalimam.blogspot.com/2014/12/makalah-terbentuknya-dan-kegiatannya.html?m=1. 6 Mei 2019.


amanitanovi@uny.ac.id. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Di akses di http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/pegadaian.pdf. 6 Mei 2019.