MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“PEGADAIAN
Dosen Pengampuh :
KELOMPOK 6 :
17.2800.004 BURHANUDDIN
17.2800.024 RINA ARISKA
17.2800.025 PUTRI
AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
2018
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Puji Syukur atas kehadirat Allah SWT. Karena atas berkah dan rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini sampai pada waktu yang di tentukan, tak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang telah memperjuangkan kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang hingga kita dapat menikmati hasil dari perjuangannya hingga kini.
Makalah ini kami buat guna memenuhi tugas dalam matakuliah BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA dengan judul pembahasan kami yakni PEGADAIAN
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengena isi apa saja yang dapat menerima warisan dan besarnya bagian yang di dapatkan.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Parepare, 6 Mei 2019
Kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
BAB III 14
PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asal kan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari pegadaian?
Bagaimana sejarah terbentuknya pegadaian?
Apa saja kegiatan dari pegadaian?
Bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai?
Apa manfaat dari adanya pegadaian?
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dari pegadaian.
Untuk mengetahui sejarah terbentuknya pegadaian.
Untuk mengetahui apa saja kegiatan dari pegadaian.
Untuk mengetahui bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai.
Untuk mengetahui manfaat dari adanya pegadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjaman memiliki jangka waktu berlaku. Nasabah dapat melunasi pinjamannya/menebus barangnya sesuai dengan jumlah pinjaman sebelum jangka waktu tersebut habis. Jika pinjaman tidak lunas dibayar sampai jangka waktu habis, maka barangnya akan hangus. Jika sudah hangus, maka barang tidak bisa ditebus dan akan dilelang oleh pihak pegadaian. Dalam blog archive karangan Indra (2009).
Pegadaian juga bekerja sama dengan beberapa pihak diluar untuk mempermudah dalam hal proses transaksi yaitu dengan beberapa toko atau supplier barang barang terkemuka. Dalam hal ini pegadaian melakukan kerja sama untuk mendapatkan informasi harga barang di pasaran yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan pada proses penaksiran harga barang gadai.
Sejarah Terbentuknya Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan cultuur stelsel dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut Sitji Eigeikyuku, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Kegiatan Pegadaian
Kegiatan pegadaian, yaitu sebagai berikut :
Penghimpun dana
Dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun)
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain lain)
Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing masing 5 tahun. Pertama pada tahun 1993 sebesar Rp 25 milyar dan kedua pada tahun 1994 sebesar Rp25 milyar. Sehingga pada tahun 1994 total nilai obligasi yang diterbitkan sebesar Rp 50 milyar.
Modal sendiri
Modal yang dimiliki perum pedagaian terdiri dari :
Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 milyar.
Penyertaan modal pemerintah.
Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
Penggunaan dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum pegadaian. Dana tersebut digunakan untuk hal hal sebagai berikut:
Uang kas dan likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid yang siap digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.
Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan intentarisAktiva tetap berupa tanah dan bangunan sedangkan inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatannya dapat dijalankan dengan baik.
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional perum pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil.
Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Penyuluhan dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi perum pegadaian dalam menghasilkan keuntungan.
Investasi lain
Kelebihan dana atau idle-fund, yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.
Produk dan jasa perum pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan perum pegadaian kepada masyarakat meliputi sebagai berikut :
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berarti masyarakat pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman.
Penaksiran nilai barang
Jasa ini dapat diberikan oleh perum pegadaian karena usahan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Atas jasa penaksiran yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
Penitipan barang
Jasa lain yang ditawarkan oleh perum pegadaian adalah penitipan barang. Perum pegadaian dapat meyelenggarakan jasa tersebut karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Masyarakat menitipkan barang dipegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpenan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
Jasa lain
Disamping ketiga jasa tersebut, kantor perum pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap, gold counter atau tempat penjualan emas.
Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hamper semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang barang tertentu. Barang yang dapat digadaikan meliputi :
Barang Perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain lain.
Barang elektronik
Kemera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain lain.
Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain lain.
Mesin mesin
Tekstil
Barang lain yang dianggapbernilai oleh perum pegadaian
Barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
Binatang ternak
Karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
Hasil bumi
Karena mudah busuk atau rusak.
Barang dagangan dalam jumblah besar
Karena memerlukan tempat penyimpanan yang sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
Barang yang amat kotor
Kendaraan sangat besar
Barang barang seni yang sulit ditaksir
Barang yang sangat mudah terbakar
Senjata api, amunisi, dan mesiu
Barang yang disewabelikan
Barang milik pemerintah
Barang illegal
Penaksiran
Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang akan diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditentukan oleh perum Pegadaian. Agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
Barang kantong
Emas
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Permata
Petugas penaksir melihat harga standar taksiran pertama yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
Petugas penaksiran melakukan pengujian kualitas dan barat permata.
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain - lain)
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
Petugas penaksir menentukan harga taksir
Nilai taksir terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikaitkan dengan presntase tertentu.
Pemberian pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai teksir ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumblah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksir, dan persentase ini juga telah ditentukan oleh perum pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80 hingga 90%. Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumblah untuk menentukan syarat syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan. Pemberian uang pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk premi asuransi.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat yang telah ditenukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan melalui
perum pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila hal hal berikut terjadi :
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
Pada saaat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
5. Manfaat Pegadaian
Bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaianadalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat berupa :
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau instusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penafsiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama. Untuk mengatasi perbeedaan persepsi atas nilai suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum pegadaian sebagai pihak yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang tersebut.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di perum pegadaian.
Bagi perum pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
Pelaksanaan dari misi perum pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatife sederhana. Berdasarkan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk :
Dana pembangunan semesta (55%)
Cadangan umum (20%)
Cadangan tujuan (5%)
Dana sosial (20%)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah.
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.
Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Sebuah Coretan. 2014. MAKALAH TENTANG PEGADAIAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK. Di akses di http://faizalimam.blogspot.com/2014/12/makalah-terbentuknya-dan-kegiatannya.html?m=1. 6 Mei 2019.
amanitanovi@uny.ac.id. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Di akses di http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/pegadaian.pdf. 6 Mei 2019.
“PEGADAIAN
Dosen Pengampuh :
KELOMPOK 6 :
17.2800.004 BURHANUDDIN
17.2800.024 RINA ARISKA
17.2800.025 PUTRI
AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
2018
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Puji Syukur atas kehadirat Allah SWT. Karena atas berkah dan rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini sampai pada waktu yang di tentukan, tak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang telah memperjuangkan kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang hingga kita dapat menikmati hasil dari perjuangannya hingga kini.
Makalah ini kami buat guna memenuhi tugas dalam matakuliah BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA dengan judul pembahasan kami yakni PEGADAIAN
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengena isi apa saja yang dapat menerima warisan dan besarnya bagian yang di dapatkan.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Parepare, 6 Mei 2019
Kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
BAB III 14
PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asal kan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari pegadaian?
Bagaimana sejarah terbentuknya pegadaian?
Apa saja kegiatan dari pegadaian?
Bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai?
Apa manfaat dari adanya pegadaian?
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dari pegadaian.
Untuk mengetahui sejarah terbentuknya pegadaian.
Untuk mengetahui apa saja kegiatan dari pegadaian.
Untuk mengetahui bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai.
Untuk mengetahui manfaat dari adanya pegadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjaman memiliki jangka waktu berlaku. Nasabah dapat melunasi pinjamannya/menebus barangnya sesuai dengan jumlah pinjaman sebelum jangka waktu tersebut habis. Jika pinjaman tidak lunas dibayar sampai jangka waktu habis, maka barangnya akan hangus. Jika sudah hangus, maka barang tidak bisa ditebus dan akan dilelang oleh pihak pegadaian. Dalam blog archive karangan Indra (2009).
Pegadaian juga bekerja sama dengan beberapa pihak diluar untuk mempermudah dalam hal proses transaksi yaitu dengan beberapa toko atau supplier barang barang terkemuka. Dalam hal ini pegadaian melakukan kerja sama untuk mendapatkan informasi harga barang di pasaran yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan pada proses penaksiran harga barang gadai.
Sejarah Terbentuknya Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan cultuur stelsel dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut Sitji Eigeikyuku, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Kegiatan Pegadaian
Kegiatan pegadaian, yaitu sebagai berikut :
Penghimpun dana
Dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun)
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain lain)
Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing masing 5 tahun. Pertama pada tahun 1993 sebesar Rp 25 milyar dan kedua pada tahun 1994 sebesar Rp25 milyar. Sehingga pada tahun 1994 total nilai obligasi yang diterbitkan sebesar Rp 50 milyar.
Modal sendiri
Modal yang dimiliki perum pedagaian terdiri dari :
Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 milyar.
Penyertaan modal pemerintah.
Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
Penggunaan dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum pegadaian. Dana tersebut digunakan untuk hal hal sebagai berikut:
Uang kas dan likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid yang siap digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.
Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan intentarisAktiva tetap berupa tanah dan bangunan sedangkan inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatannya dapat dijalankan dengan baik.
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional perum pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil.
Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Penyuluhan dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi perum pegadaian dalam menghasilkan keuntungan.
Investasi lain
Kelebihan dana atau idle-fund, yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.
Produk dan jasa perum pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan perum pegadaian kepada masyarakat meliputi sebagai berikut :
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berarti masyarakat pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman.
Penaksiran nilai barang
Jasa ini dapat diberikan oleh perum pegadaian karena usahan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Atas jasa penaksiran yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
Penitipan barang
Jasa lain yang ditawarkan oleh perum pegadaian adalah penitipan barang. Perum pegadaian dapat meyelenggarakan jasa tersebut karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Masyarakat menitipkan barang dipegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpenan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
Jasa lain
Disamping ketiga jasa tersebut, kantor perum pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap, gold counter atau tempat penjualan emas.
Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hamper semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang barang tertentu. Barang yang dapat digadaikan meliputi :
Barang Perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain lain.
Barang elektronik
Kemera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain lain.
Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain lain.
Mesin mesin
Tekstil
Barang lain yang dianggapbernilai oleh perum pegadaian
Barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
Binatang ternak
Karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
Hasil bumi
Karena mudah busuk atau rusak.
Barang dagangan dalam jumblah besar
Karena memerlukan tempat penyimpanan yang sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
Barang yang amat kotor
Kendaraan sangat besar
Barang barang seni yang sulit ditaksir
Barang yang sangat mudah terbakar
Senjata api, amunisi, dan mesiu
Barang yang disewabelikan
Barang milik pemerintah
Barang illegal
Penaksiran
Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang akan diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditentukan oleh perum Pegadaian. Agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
Barang kantong
Emas
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Permata
Petugas penaksir melihat harga standar taksiran pertama yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
Petugas penaksiran melakukan pengujian kualitas dan barat permata.
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain - lain)
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
Petugas penaksir menentukan harga taksir
Nilai taksir terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikaitkan dengan presntase tertentu.
Pemberian pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai teksir ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumblah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksir, dan persentase ini juga telah ditentukan oleh perum pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80 hingga 90%. Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumblah untuk menentukan syarat syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan. Pemberian uang pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk premi asuransi.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat yang telah ditenukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan melalui
perum pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila hal hal berikut terjadi :
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
Pada saaat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
5. Manfaat Pegadaian
Bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaianadalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat berupa :
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau instusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penafsiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama. Untuk mengatasi perbeedaan persepsi atas nilai suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum pegadaian sebagai pihak yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang tersebut.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di perum pegadaian.
Bagi perum pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
Pelaksanaan dari misi perum pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatife sederhana. Berdasarkan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk :
Dana pembangunan semesta (55%)
Cadangan umum (20%)
Cadangan tujuan (5%)
Dana sosial (20%)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah.
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.
Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Sebuah Coretan. 2014. MAKALAH TENTANG PEGADAIAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK. Di akses di http://faizalimam.blogspot.com/2014/12/makalah-terbentuknya-dan-kegiatannya.html?m=1. 6 Mei 2019.
amanitanovi@uny.ac.id. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Di akses di http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/pegadaian.pdf. 6 Mei 2019.
No comments:
Post a Comment