Thursday, September 19, 2019

Makalah konsep manajemen investasi syariah

MAKALAH
“KONSEP MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH”

Oleh :


KELOMPOK 1 :


NURMIATI (17.2800.001)
JUMAISA (17.2800.002)
MIRNAWATI                 (17.2800.0)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PAREPARE
2019

ABSTRAK:  Investasi merupakan komitmen untuk menahan sejumlah dana dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. Namun demikian, terdapat oknum yang memanfaatkan investasi sebagai alat menghimpun dana dari masyarakat dengan produk dan aktifitas usaha yang tidak sesuai syariah. Oleh sebab itu, penjelasan prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi menjadi penting sebagai panduan bagi masyarakat. Kegiatan investasi secara eklpisit maupun implisit tertuang di dalam sejumlah ayat Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad saw. yang pernah menjalankan bisnis dan menjadi mitra investor Mekah pada masanya. Prinsip investasi syariah adalah semua bentuk muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya, yaitu apabila ditemukan kegiatan terlarang dalam suatu kegiatan bisnis, baik objek (produk) maupun proses kegitan usahanya yang mengandung unsur haram, gharār, maysīr, ribā, tadlīs, talaqqī al-rukbān, ghabn, ḍarar, rishwah, maksiat and ẓulm. Dalam investasi, terdapat aturan syariah mengenai akad apa saja yang dibolehkan, apa yang dilarang, dan risiko yang timbul sebagai bagian integral dari kegiatan investasi.

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di dunia bisnis umumnya dan lembaga keuangan khususnya, banyak kita temui kasus investasi bodong, tidak jelas bahkan ada sebagian yang mencantumkan label syariah dibelakangnya. Beberapa kasus di Jakarta, seperti membawa kabur uang nasabah milyaran rupiah bahkan dilakukan oleh seorang ustadz sebagai pimpinan koperasi juga berkedok investasi. Kedok yang sama juga dilakukan oleh PT Best Provit Futures melakukan tindak penipuan dengan membawa lari uang nasabah 15,5 milyar. Modusnya mengajak nasabah menginvestasikan uangnya dengan iming-iming akan men-dapat keuntungan 5-30% keuntungan per-bulan. Diantara korbannya adalah Bapak Dwi yang rela menjual rumahnya demi iming-iming tersebut. Ada pula perusahaan "Rayhan" yang salah satu korbannya kehilangan uang 705 juta rupiah dengan iming-iming bunga 2% perbulan. Kemudian ada kasus nasabah koperasi Berkah Mandiri yang memberi bunga 21% pertahun. Korbannya Bapak Tarno setor 10 Juta, Ibu Khoiriyah menyetor 15 juta, sepasang suami isteri (Bapak Mujiono) menyetor uang 50 juta rupiah dengan rincian masing-masing 30 juta dan 20 juta serta penjual jamu setor 4 juta. Setelah hari yang dijanjikan tiba, ternyata uang yang mereka investasikan tidak bisa ditarik.
Kasus-kasus seperti ini tetap saja marak dilakukan orang, koperasi, dan perusahaan demi mengeruk keuntungan yang besar tanpa memperdulikan norma-norma syariah Islam. Realitas ini tentu membuat miris hati dan ironis sekali bagi kita disaat kondisi perekonomian seperti sekarang ini. Sebagai umat Islam tentu saja kita harus memahami tentang investasi dalam Islam kemudian mengaktualisasikan dalam perilaku kita dalam berinvestasi agar tidak tertipu.
 Rumusan Masalah
Bagaimana konsep dasar manajemen investasi syariah?
Bagaimana prinsip syariah dalam investasi?
Bagaimana proses manajemen investasi?
Bagaimana pola investasi dalam ekonomi islam?

PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Manajemen Investasi Syariah

Investasi berasal dari bahasa Inggris investmen dari kata dasar invest yang berarti menanam. Dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna "menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Dalam Webster's New Collegiate Dictionary, kata invest didefinisikan sebgai to make use of for future benefits or advantages and commit (money) in order to earn a financialreturn. Kemudian kata investment diartikan sebagai the outly of money for income or profit. Sedangkan dalam kamus istilah pasar modal keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan, meskipun terkadang buntung atau rugi karena investasi merupakan jenis kegitan yang tidak pasti.
 Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah kegitan menanam modal dengan harapan akan mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari. Investasi sesungguhnya me-rupakan kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu untung dan rugi artinya ada unsur ketidak pastian. Dengan demikian perolehan kembalian suatu usaha tidak pasti dan tidak tetap. Suatu saat mungkin mengalami keuntungan banyak, mungkin sedang-sedang saja (lumayan), hanya kembali modal mungkin pula bangkrut dan kena tipu.
Yang dimaksud investasi dalam islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara- cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu Islam memberi rambu-rambu atau batasan-batasan tentang investasi yang diperbolehkan dan tidak diperboleh-kan untuk dilakukan oleh pelaku bisnis seperti parainvestor, pe-dagang, suppliyer dan siapapun yang terkait dengan dunia ini. Bukan hanya itu, beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi akan ilmu-ilmu yang terkait butuh diperdalam agar kegiatan investasi yang kita kerjakan bernilai ibadah, mendatkan kepuasan batin serta ke-berkahan di dunia dan akhirat.

B. Prinsip Syariah dalam Investasi

prinsip syariah khusus terkait investasi yang harus menjadi pegangan bagi para investor dalam berinvestasi (Aziz 2010), yaitu:
a. Tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zatnya (objeknya) maupun prosesnya (memperoleh, mengolah dan medistribusikan), serta tidak mempergunakan untuk hal-hal yang haram;
b. Tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi (la taẓlimūn wa lā tuẓlamūn);
c. Keadilan pendistribusian pendapatan;
d. Transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida (‘an-tarāḍin) tanpa ada paksaan;
e. Tidak ada unsur riba, maysīr (perjudian), gharar (ketidakjelasan), tadlīs (penipuan), ḍarar (kerusakan/kemudaratan) dan tidak mengandung maksiat.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Aturan-aturan di atas menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek misalnya harus atas dasar suka sama suka, harus jelas dan transparan, informsi antar pihak harus seimbang, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang dizalimi atau menzalimi, tidak ada unsur riba, unsur spekulatif atau judi (maysīr), haram jika ada unsur insider trading (Aziz 2010). Inilah beberapa yang perlu dipatuhi para investor agar harta yang diinvestasikan mendapatkan berkah dari Allah, bermanfaat bagi orang banyak sehingga mencapai falāh (sejahtera lahir-batin) di dunia juga di akhirat.

C. Proses Manajemen Investasi

Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan , sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektrasi return yang didapatkan dan juga resiko yang akan dihadapi . Pada dasarnya ada beberapa tahapan terhadap dalam pengambilan keputusan investasi syarah yaitu:
Melakukan screening obyek investasi
Menentukan tujuan investasi
Analisis sekuritas
Pembentukan portofolio
Melakukan revisi portofolio
Evaluasi kinerja portofolio
Penjelasan tahapan tersebut sebagai berikut:
Melakukan screening obyek investasi
Pada investasi syariah terdapat resiko bahwa intrumen investasi  yang di pilih tidak sesuai dengan syariah , yaitu transaksi masih pada derajat tertentu masih mengandung unsur transaksi gharar, maysir dan riba. Intrumen investasi syariah memiliki instrumen yang terbatas dalam melaksanakan teknik hedging atau lindung nilai tukar. Intrumen terbatas ini dapat membuat pemilik dana terpapar risiko yang lebih besar di bandingkan dengan transaksi hedging yang menggunakan intrumen investasi non syariah.Namun disisi lain risiko inverstasi syariah yang selalu mensyaratkan adanya underlying asset ( asset turunan) menyebabkan intrumen investasi syariah lebih kecil risikonya dibandingkan dengan intrumen investasi non-syariah.
Menetukan tujuan investasi
Dalam tahapan ini, investor menentukan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikannya. Dikarenakan ada hubungan positif resiko dan return, maka hal yang tepat di bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan saja, tapi juga memahami bahwa ada kemungkinan resiko yang berpotensi menyebabkan kerugian, jadi tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun resiko. Dalam islam menyatakan bahwa segala sesuatu perbuatan maupun amal tergantung pada niatnya.
Analisis sekuritas
Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas atau surat hutang yang mudah dicairkan ke dalam kas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga.
Pembentukan portofolio
Pada tahapan ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi asset khusus mana akan di investasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi pada setiap asset tersebut. Disini masalah selektivitas , penentuan waktu dan siversifkasi perlu menjadi perhatian investor.
Melakukan revisi fortofolio
Pada tahapan ini, berkenan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru dengan yang lebih optimal. Motivasi lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor tentang risiko dan return itu sendiri.
Evaluasi kinerja portofolio
Pada tahapan ini investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di perhatikan tetapi juga resiko yang dihadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan risiko juga standar yang relevan.

D. Pola Investasi Dalam Ekonomi Islam

Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional ( DSN ), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Saham merupakan surat berharga yang mewakili penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan - perusahaan yang tidak melanggar prinsip – prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.Prinsip dasar saham syariah,ialah:
Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
Tidak boleh ada pembeda jenis saham , karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
Prinsip bagi hasil laba-rugi.
Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.

Obligasi Syariah
Dalam fatwa dari Dewan Syariah Nasional No. 33/DSN/MUI/10/2002, menjelaskan mengenai obligasi syariah, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.Jenis – jenis obligasi, ialah:
Oblogasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi hasilkan.
Obligasi ijarah . Dengan akad ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Obligasi syariah yang banyak digunakan oleh perusahaan adalah obligasi syariah mudharabah.

Reksadana Syariah
Reksadana adalah produk investasi berupa kumpulan asset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi. Aset reksanada itu dapat berupa saham , obligasi, surat berharga , hingga deposito yang semuanya djalankan dalam prinsip syariah. Dalam reksadana syariah , manajer investasi tidak akan menempatkan asetnya pada saham- saham perusahaan yang memiliki bisnis yang bertentangan dengan syariat islam.Seperti perbankan konvensional ( riba ), jual-beli rokok, minuman keras, dan sejenisnya. Selain itu, manajer investas juga hanya mengelola reksadana yang terdaftar di Daftar Efek Syariah ( DES).

PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa investasi termasuk kegiatan yang sangat dianjurkan dalam Islam meskipun dalam beberapa literature Islam klasik tidak ditemukan adanya terminology investasi dan istilah-istilah lainnya seperti pasar modal, investasi saham, obligasi dan lain sebagainya. Akan tetapi kebutuhan umat Islam terhadap investasi yang berdasarkan prinsip syariah sangat diperlukan untuk meminimalkan investasi pada lembaga - lembaga konvensional. Oleh karena beberapa bank syariah sudah menyediakan dan juga membuka layanan investasi syariah, perlu bagi umat Islam untuk hijrah kepada investasi yang benar-benar bernuansa dan mengamal-kan prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi.
 Beberapa hal yang dilarang dalam investasi syariah juga perlu dipahami oleh para pelaku bisnis termasuk investor agar tidak jatuh pada jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam investasi syariah seperti menjual barang yang haramkan zatnya dan barang yang haram karena selain zatnya seperti tadlis (unknown to one party), taghrir (uncertainty), ihtikar&bai' najasy, riba, gharar dan sebagainya.
Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi bagi pembaca. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya , karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah dan lupa.

No comments: