Friday, May 11, 2018

𝀹
http://materikuindonesia.blogspot.co.id/


Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah

  1. Riwayat Hidup

Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga di medan perang.
Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menkjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahhkan ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal  dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 september 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
  1.  Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
  1. Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga
    1. Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil telah disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya.
Para fuqaha yang telah menyusun berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan konsep harga yang adil dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan yang terlalu mahal, penjualan barang-barang hasil timbunan, dan sebagainya. Secara umum, para fuqaha berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka melebihi mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-misl).
Ibnu Taimiyah membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
  1. Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
  2. Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
  3. Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewaiban finansial lainnya. Misalnya:
  1. Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
  2. Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran  kompensasi.
  3. Pemberian upah oleh atau kepada rekanan bisnis (al-Musyarik wa al-mudharib).
Perbedaan antara kompenssasi yang setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan,
Jumlah yang tertera dalam suatu akad ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik di kalangan masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua, jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan  kemauan atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yangs etara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
–          Konsep Upah yang adil
Konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak di tengah-tengah masyarakat.
–          Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah mengakui ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
–          Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang adil bagi masyarakat
Tujuan utama dari harga yang adil dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakkan keaddilan dalam transaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainnya di antara anggota masyarakat.
  1. Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan,
“naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan perintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia”.
Pada masa Ibnu Taimiyah kenaikan harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang. Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan terbeut tidak selalu benar. Ia menguraikan secara lebih jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya harga-harga serta peranan kekuatan pasar dalam hal ini.
Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produksi lokal dan impor barang-barang yang diminta (ma yukhlaq wa yujlab min dzalik al-mal al-matlub). Untuk mennggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah yang berarti hasrat terhadap sesuatu, yakni barang.
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang memengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
  1. Keinginan masyarakat (raghabah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubahubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
  2. Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
  3. Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat. Harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
  4. Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
  5. Jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai dari padda uang yang jarang dipakai.
  6. Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikin resiprokal di antara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah dari pada harga suatu barang yang belum ada di pasaran.
  7. Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggal pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.
  8. Regulasi Harga
Regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjaddi akibat persaingan pasar bebas yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Dalam melakukan penetapan harga, harus dibedakan antara para pedagang okal yang memiliki persediaan barang dengan para importir. Dalam hal ini, para importir tidak boleh dikenakan kebijakan tersebut. Namun, mereka dapat diminta untuk menjual barang dagangannya seperti halnya rekanan importir mereka. Penetapan harga akan menimbulkan dampak yang merugikan persediaan barang-barang impor mengingat penetapan harga tidak diperlukan terhadap barang-barang yang tersedia di tempat itu, karena akan merugikan para pembeli.
  • Pasar tidak sempurna
Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar.
  • Musyawarah untuk menetapkan harga
Sebelum menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musywarah dengan masyarakat terkait.
  1. Uang dan Kebijakan Moneter
  1. Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.”
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan denagn uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilaikukan secra simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (hulul).
  1. Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan,
“Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilain yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat,tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka”.
  1. Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran.
“Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan sebuah kezaliman karena menghilangkan nilai tunggi yang semula mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi  sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya denagn mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.”
Pada pernyataan tersebut, Ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang akan terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya akan diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Di sisi lain, seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.[1]
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga di medan perang.
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
Pemikir ekonomi ibnu taimiyah pada saat itu berfokus kepada dua sisi yaitu:
  1. Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga
  2. Uang dan Kebijakan Moneter

Daftar Pustaka
Azwar Karim, H. Adimarwan.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  2004.


Karim, Azwar, H. Adimarwan.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  2004),. H. 329-355
Iklan

1 comment:

Abank eroz said...

pemikiran Ibnu Taimiyah