Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
- Riwayat Hidup
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap
Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari
1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan
kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama
besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya,
Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah
mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta
berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya
terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa
ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata
lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya
dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga
di medan perang.
Penghormatan yang begitu besar yang
diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang
merasa iri dan berusaha untuk menkjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa
sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat
kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah
tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahhkan ketika penguasa
mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia
tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal
dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 september 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H)
setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
- Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak
diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh
al-Islam, as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan al-Hisbah
fi al-Islam.
- Harga yang adil, mekanisme pasar
dan regulasi harga
- Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya
telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri sangat
menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu,
adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar,
khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw menggolongkan riba
sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil telah
disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik,
misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya.
Para fuqaha yang telah menyusun
berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan konsep harga yang adil
dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan yang terlalu mahal,
penjualan barang-barang hasil timbunan, dan sebagainya. Secara umum, para
fuqaha berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek
yang serupa. Oleh karena itu, mereka melebihi mengenalnya sebagai harga yang
setara (tsaman al-misl).
Ibnu Taimiyah membedakan antara dua
jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta yang adil dan
disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil.
Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi
yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman
al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh
al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum.
Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
- Ketika seseorang harus bertanggung
jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
- Ketika seseorang mempunyai
kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang
setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
- Ketika seseorang diminta untuk
menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang
menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada
pembayaran iuran, kompensasi dan kewaiban finansial lainnya. Misalnya:
- Hadiah yang diberikan oleh
gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
- Kompensasi oleh agen bisnis yang
menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
- Pemberian upah oleh atau kepada
rekanan bisnis (al-Musyarik wa al-mudharib).
Perbedaan antara kompenssasi yang
setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan,
Jumlah yang tertera dalam suatu akad
ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik di kalangan masyarakat.
Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua, jenis yang tidak lazim
sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan atau faktor
lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
Harga yang setara adalah harga standar
yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannya dan secara
umum dapat diterima sebagai sesuatu yangs etara bagi barang-barang tersebut
atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
–
Konsep Upah yang adil
Konsep upah yang adil dimaksudkan
sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka
dapat hidup secara layak di tengah-tengah masyarakat.
–
Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah mengakui ide tentang
keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang
berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum
tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
–
Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang adil bagi masyarakat
Tujuan utama dari harga yang adil dan
berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakkan keaddilan dalam
transaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainnya di antara anggota
masyarakat.
- Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman
yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan,
“naik dan turunnya harga tidak selalu
diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut
disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang
diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun,
harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan
perintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini
bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh
sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang, ia juga bisa
disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan
keinginan di hati manusia”.
Pada masa Ibnu Taimiyah kenaikan
harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang. Menurut Ibnu
Taimiyah, pandangan terbeut tidak selalu benar. Ia menguraikan secara lebih
jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya harga-harga serta peranan
kekuatan pasar dalam hal ini.
Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber
persediaan, yakni produksi lokal dan impor barang-barang yang diminta (ma
yukhlaq wa yujlab min dzalik al-mal al-matlub). Untuk mennggambarkan
permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah yang berarti
hasrat terhadap sesuatu, yakni barang.
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor
yang memengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
- Keinginan masyarakat (raghabah) terhadap
berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubahubah. Perubahan ini
sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin
sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh
masyarakat.
- Jumlah para peminat (tullab) terhadap
suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang suatu barang semakin banyak,
harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
- Lemah atau kuatnya kebutuhan
terhadap suatu barang serta atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
Apabila kebutuhan besar dan kuat. Harga akan naik. Sebaliknya, jika
kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
- Kualitas pembeli. Jika pembeli
adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang
diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika
pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran
utang serta mengingkari utang.
- Jenis uang yang digunakan dalam
transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan
menggunakan uang yang umum dipakai dari padda uang yang jarang dipakai.
- Tujuan transaksi yang menghendaki
adanya kepemilikin resiprokal di antara kedua belah pihak. Harga suatu
barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah dari pada harga suatu
barang yang belum ada di pasaran.
- Besar kecilnya biaya yang harus
dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang
dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh
barang akan semakin tinggal pula harga yang diberikan, dan begitu pula
sebaliknya.
- Regulasi Harga
Regulasi harga adalah untuk menegakkan
keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis
penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan sah menurut hukum.
Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang
dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjaddi akibat persaingan pasar bebas
yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Dalam melakukan penetapan harga, harus
dibedakan antara para pedagang okal yang memiliki persediaan barang dengan para
importir. Dalam hal ini, para importir tidak boleh dikenakan kebijakan
tersebut. Namun, mereka dapat diminta untuk menjual barang dagangannya seperti
halnya rekanan importir mereka. Penetapan harga akan menimbulkan dampak yang
merugikan persediaan barang-barang impor mengingat penetapan harga tidak
diperlukan terhadap barang-barang yang tersedia di tempat itu, karena akan
merugikan para pembeli.
- Pasar tidak sempurna
Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada
pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan
melanda pasar.
- Musyawarah untuk menetapkan harga
Sebelum menerapkan kebijakan penetapan
harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musywarah dengan masyarakat
terkait.
- Uang dan Kebijakan Moneter
- Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus, Ibnu Taimiyah
menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media
pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai
harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar
al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat
diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.”
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu
Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti
mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan
denagn uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilaikukan secra simultan (taqabud)
dan tanpa penundaan (hulul).
- Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras
terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat
banyak. Ia menyatakan,
“Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata
uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilain yang adil (proporsional)
atas transaksi masyarakat,tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka”.
- Mata Uang yang Buruk Akan
Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang
yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari
peredaran.
“Apabila penguasa membatalkan
penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis uang yang lain bagi
masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena
jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah
melakukan sebuah kezaliman karena menghilangkan nilai tunggi yang semula mereka
miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda,
hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk
mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik
dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya denagn
mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya.
Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.”
Pada pernyataan
tersebut, Ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang akan terjadi atas masuknya
nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya.
Jika mata uang tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata
uang, berarti hanya akan diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki
nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Di sisi
lain, seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh
harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.[1]
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap
Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari
1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan
kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama
besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya,
Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah
mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta
berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya
terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa
ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata
lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya
dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga
di medan perang.
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak
diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam,
as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan al-Hisbah
fi al-Islam.
Pemikir ekonomi ibnu taimiyah pada saat
itu berfokus kepada dua sisi yaitu:
- Harga yang adil, mekanisme pasar
dan regulasi harga
- Uang dan Kebijakan Moneter
Daftar Pustaka
Azwar Karim, H. Adimarwan. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2004.
Karim,
Azwar, H. Adimarwan. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2004),. H. 329-355
Iklan

1 comment:
pemikiran Ibnu Taimiyah
Post a Comment