Friday, May 11, 2018

𝀹
http://materikuindonesia.blogspot.co.id/


Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah

  1. Riwayat Hidup

Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga di medan perang.
Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menkjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahhkan ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal  dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 september 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
  1.  Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
  1. Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga
    1. Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil telah disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya.
Para fuqaha yang telah menyusun berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan konsep harga yang adil dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan yang terlalu mahal, penjualan barang-barang hasil timbunan, dan sebagainya. Secara umum, para fuqaha berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka melebihi mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-misl).
Ibnu Taimiyah membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
  1. Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
  2. Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
  3. Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewaiban finansial lainnya. Misalnya:
  1. Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
  2. Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran  kompensasi.
  3. Pemberian upah oleh atau kepada rekanan bisnis (al-Musyarik wa al-mudharib).
Perbedaan antara kompenssasi yang setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan,
Jumlah yang tertera dalam suatu akad ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik di kalangan masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua, jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan  kemauan atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yangs etara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
–          Konsep Upah yang adil
Konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak di tengah-tengah masyarakat.
–          Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah mengakui ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
–          Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang adil bagi masyarakat
Tujuan utama dari harga yang adil dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakkan keaddilan dalam transaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainnya di antara anggota masyarakat.
  1. Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan,
“naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan perintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia”.
Pada masa Ibnu Taimiyah kenaikan harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang. Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan terbeut tidak selalu benar. Ia menguraikan secara lebih jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya harga-harga serta peranan kekuatan pasar dalam hal ini.
Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produksi lokal dan impor barang-barang yang diminta (ma yukhlaq wa yujlab min dzalik al-mal al-matlub). Untuk mennggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah yang berarti hasrat terhadap sesuatu, yakni barang.
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang memengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
  1. Keinginan masyarakat (raghabah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubahubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
  2. Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
  3. Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat. Harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
  4. Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
  5. Jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai dari padda uang yang jarang dipakai.
  6. Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikin resiprokal di antara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah dari pada harga suatu barang yang belum ada di pasaran.
  7. Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggal pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.
  8. Regulasi Harga
Regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjaddi akibat persaingan pasar bebas yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Dalam melakukan penetapan harga, harus dibedakan antara para pedagang okal yang memiliki persediaan barang dengan para importir. Dalam hal ini, para importir tidak boleh dikenakan kebijakan tersebut. Namun, mereka dapat diminta untuk menjual barang dagangannya seperti halnya rekanan importir mereka. Penetapan harga akan menimbulkan dampak yang merugikan persediaan barang-barang impor mengingat penetapan harga tidak diperlukan terhadap barang-barang yang tersedia di tempat itu, karena akan merugikan para pembeli.
  • Pasar tidak sempurna
Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar.
  • Musyawarah untuk menetapkan harga
Sebelum menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musywarah dengan masyarakat terkait.
  1. Uang dan Kebijakan Moneter
  1. Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.”
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan denagn uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilaikukan secra simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (hulul).
  1. Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan,
“Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilain yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat,tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka”.
  1. Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran.
“Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan sebuah kezaliman karena menghilangkan nilai tunggi yang semula mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi  sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya denagn mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.”
Pada pernyataan tersebut, Ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang akan terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya akan diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Di sisi lain, seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.[1]
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga di medan perang.
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
Pemikir ekonomi ibnu taimiyah pada saat itu berfokus kepada dua sisi yaitu:
  1. Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga
  2. Uang dan Kebijakan Moneter

Daftar Pustaka
Azwar Karim, H. Adimarwan.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  2004.


Karim, Azwar, H. Adimarwan.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  2004),. H. 329-355
Iklan

Wednesday, May 9, 2018

Makalah Ilmu Kalam

ILMU KALAM

DOSEN PEMBIMBING
Muliati

Disusun oleh :

MOHD. RUSLI     (17.2800.043)
MUH. IKSAN       (17.2800.046)

PRODI : AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
KATA PENGANTAR
     Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Saya panjatkan  puji syukur atas kehadiratnya, yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayahnya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang Ilmu Kalam.
     Ilmu kalam adalah salah satu ilmu keislaman yang sangat penting diketahui oleh muslim, bahkan terpenting dibandingkan dengan ilmu-ilmu keislaman yang lainnya. Karena ilmu ini membahas masalah akidah dalam islam yang merupakan inti dan dasar agama tanpa pengetahuan yang memadai dalam ilmu ini, seseorang akan mudah terjerumus kedalam jurang kesesatan dan dosa yang tak terampunkan (Syirik)
     Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan keritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.    
 Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang Ilmu Kalam ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca



Penyusun







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………...……...ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………...1
A.   Latar belakang masalah……………………..………..……………………..1

B.    Rumusan masalah……...……………..…………..…………………………1

C.   Tujuan……………………………….…..……………………………..……1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………..……….2
A.    Pengertian Ilmu Kalam……………….……………………………………………………………..2

B.     Istilah-istilah Ilmu Kalam…………….………………………………………...…………………..4

C.     Sejarah munculnya Ilmu Kalam……….………………………………………………………...5

BAB III PENUTUP……………………………………….………………………….………….8
A.    Kesimpukan…………………………………………………..………………………………………8

B.     Saran………………………………………………………..…………………………………………..8

C.     Daftar pustaka…………………………………………………………..………………………….9




BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG MASALAH
      Sebagaimana digambarkandalam uraian terdahulu, sumber Ilmu Tauhid adalah al’Qur’an dan hadist yang dikembangkan dengan dalil-dalil akal dan disuburkan dengan olah piker filsafat dan unsur-unsur lainnya. Pengembangan tersebut terjadi sekitar dua abad setelah Rasulullah SAW wafat.
     Filsafat dan unsure-unsur lain yang masuk ke dunia islam banyak memberikan sumbangan positif bagi pergembangan ilmu  tauhid, tetapi tidak sedikit pula yang membawa pengaruh negatif bahkan menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam. Munculnya bermacam-macam aliran dan sekte dalam teologi Islam yang saling mengafirkan di antara sesamanya tidak terlepas dari dampak filsafat dan unsur-unsur di luar Islam.
     Persentuhan kaum muslimin dengan budaya dan peradaban asing, terutama yang berhubungan dengan filsafat ketuhanan, mendorong mereka untuk mempelajari dan menguasai ilmu-ilmu lainnya.
     Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan kualitas keilmuan dan mampu memberikan argumentasi rasional tentang kebenaran ajaran Islam.
   
B.     RUMUSAN MASALAH
1.     Apa pengertian Ilmu Kalam
2.     Apa istilah-istilah Ilmu Kalam
3.     Bagaimana sejarah munculnya aliran-aliran Ilmu Kalam

C.     TUJUAN
1.     Agar mengetahui pengertian Ilmu Kalam
2.     Untuk mengetahui istilah-istilah Ilmu Kalam
3.     Untuk mengetahui sejarah vmunculnya aliran-aliran Ilmu Kalam



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ilmu Kalam
1.      Ditinjau dari sudut bahasa (etimologi)
     kata tauhid adalah merupakan bentuk kata mashdar dari asal kata kerja lampau yaitu: Wahhada yuwahhidu wahda yang memiliki arti mengesakan atau menunggalkan. Kemudian ditegaskan oleh Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah bahwa kata tauhid mengandung makna keesaan tuhan. Maka dari pengertian ethimologi tersebut dapat diketahui bahwa tauhid mengandung makna meyakinkan (mengi’tikadkan) bahwa Allah adalah “satu” tidak ada syarikat bagi-Nya
2.     Dari sudut istilah (terminologi)
     Telah dipahami bersama bahwa setiap cabang ilmu pengetahuan itu telah mempunyai objek dan tujuan tertentu. Karena itu setiap cabang ilmu pengetahuan juga masing-masing mempunyai batasan-batasan tertentu pula. Demi batasan-batasan tersebut pengaruhnya adalah sangant besar bagi para ilmuan dan cendekiawan di dalam membahas, mengkaji, dan menelaah objek garapan dari suatu cabang ilmu pengetahuan.
     Demikian juga halnya pada kajian ilmu tauhid yang telah dita’rifkan oleh para ahli sebagai berikut; [1]








a.       Menurut syekh Muhammad abduh (1849-1905) Ilmu Tauhid yang juga disebut Ilmu Kalam, menurutnya yaitu :Tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah tentang sifat-sifat yang wajib tetap bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz disifatkan kepada-Nya dan tentang sifat-sifat yang sama sekali wajib ditiadakan dari pada-Nya. Juga membahas tentang Rasul-rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada pada dirinya, hal-hal yang jaiz dihubungkan (dinisbatkannya)  kepada diri mereka.

b.      Sayyid Husein Afandi Al Jisr At Tarabulisie (1845-1909) menerangkan bahwa Ilmu Tauhid itu ialah ilmu yang membahas padanya tentang menetapkan (meyakinkan) kepercayaan agama dengan mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan (nyata)

c.       Ibnu Khaldun (1333-1406) menerangkan bahwa Ilmu Kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman, dengan menggunakan dalil-dalil fikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahli sunnah.[2]





\



B.   Istilah-istilah Ilmu Kalam
1.      Ilmu Tauhid
     Yang terpenting dalam pembahasan ilmu ini ialah mengenai keesaan Allah. Adapun tauhid itu ialah bahwa Allah itu esa dalam Dzatnya, tidak terbagi bagi. Esa dalam sifat-sifat–Nya yang azali, tiada tara bandingan bagi-Nya dan Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya.  Menurut ulama-ulama Ahli Sunnah.

2.      Ilmu Ushuluddin
     Ini membahas  tentang prinsip-prinsip agama islam yang dimana ilmu ushuluddin ialah ilmu yang membahas padanya tentang prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’i (Al-Qur’an dan hadist mutawir, pen) dan dalil-dalil akal fikiran.

3.      Ilmu Aqidah atau Aqo’id
     Ini membahas tentang kepercayaan islam yang dimana Aqidah Islam ialah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang Islam, artinya mereka menetapkan atas kebenarannya. Menurut SyekhThahir Al Jazairy (1851-1919)
     Jadi dapat di tegaskan di sini bahwa perbedaan penyebutan nama –nama tersebut diatas bukanlah berarti menunjukkan suatu pengertian yang berbeda-beda. Akan tetapi hanya lebih menitikberatkan dari segi masing-masing nama ilmu ke-tuhanan tersebut dalam Islam, sesuai dengan bidang keahlian ulamanya.[3]









C.     Sejarah Munculnya Ilmu Kalam
     Menurut pandangan Harun Nasition, ilmu kalam dipicu kemunculannya oleh persoalan-persoalan politik. Persoalan-persoalan politik yang dimaksud menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman Bin Affan yang berujung pada penolakan mu’awiyah dan Ali kekhilafaan Ali Bin Abi Thalib. Ketegangan antara mu’awiyah dan Ali mengkristal menjadi perang siffin yang berakhir dengan keputusan takhim. Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr Al-‘Ash,utusan dari pihak mu’awiyah dalam tahkim, sungguh pun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya.

     Merekaa berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tdk dapat diputuskan melalui tahkim. Keputusan hanya datang dari Allah dengan kembali pada hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran.

     Diluar pasukan yang membelot Ali terhadap sebagian besar yang tetap mendukung Ali. Merekalah yang kemudian memunculkan kelompok Syi’ah. Watt mengatakan bahwa syi’ah muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan mu’awiyah yang dikenal dengan perang siffin dalam peperangan ini sebagai respon atas peniramaan Ali terhadap arbitrase yang ditawarkan mu’awiyah, pasukan Ali diceritakan terpecah menjadi dua, satu kelompok mendukung sikap Ali –kelak disebut syi’ah dan kelompok lain menolak sikap Ali kelak disebut khawarij.

Persoalan diatas telah menimbulkan tiga aliran teologi dalam islam yaitu;
1.      Aliran khawarij yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari islam, atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh

2.      Aliran murji’ah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya terserah kepada Allah untuk mengampuni atau tidak mengampuninya.

3.      Aliran Mu’tazilah yang tidak menerima pendapat-pendapat diatas bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mu’min. Orang yang serupa ini mengambil posisi diantara kedua posisi mu’min dan kafir, yang dalam bahasa arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi)[4]




D.   Faktor-faktor yang mendorong kehadiran ilmu
a.     Faktor Intern
     Yang dimaksud dengan faktor intern adalah faktor yang berasal dari islam sendiri. Faktor-faktor tersebut antara lain ;
     Al-Quran,  berisi masalah ketauhidan, kenabian, dan lain-lain, berisi pula semacam apologi dan polemik, terutama terhadap agama-agama yang ada pada waktu itu. 
     Pada periode pertama, masalah keimanan tidak dipersoalkan secara mendalam. Setelah Nabi wafat dan umat Islam bersentuhan dengan kebuadyaan dan peradaban asing, mereka mulai mengenal filsafat. Mereka pun men filsafati ayat-ayat Al-Qur’an terutama ayat-ayat yang secara lahir Nampak satu sama lain tidak sejalan,bahkan kelihatan bertentangan. Hal tersebut perlu dipecahkan sebaik mungkin, dan untuk memecahkannya diperlukan suatu ilmu tersendiri.
     Masalah politik, terutama yang berkenaan dengan khalifa, menjadi faktor pula dalam kelahiran ilmu kalam. Persoalan tersebut bermula dari terbunuhnya khalifa Utsman Bin Affan yang melahirkan perdebatan teologis dikalangan umat islam.

b.      Faktor Ekstern
     Yang dimaksud dengan faktor ekstern iyalah faktor yang datang dari luar islam. Faktor tersebut antara lain ialah pola pikir ajaran agama lain yang dibawa oleh orang-orang tertentu termasuk umat islam yang dahulunya menganut agama lain kedalam ajaran islam.

     Disamping itu, sebagian umat islam juga ada yang mempelajari filsafat Yunani dan ilmu pengetahuan yang lainnya untuk kepentingan dakwah islam kepada kaum intelektual dan kelompok terpelajar. Persentuan tersebut, sengaja atau tidak, melahirkan asimilasi dan akulturasi antara pola pikir islam dan non islam. Hal ini memberikan andil yang besar terhadap kelahiran ilmu kalam.







BAB III
PENUTUP
1.     Kesimpulan
     Dari materi diatas itu dapat di simpulkan bahwa pengertian Ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas tentang keyakinan dan kepercayaan.
     Adapun istilah-istilah Ilmu Kalam yaitu Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, Ilmu Aqidah dari ketiga istilah ini itu membahas kepercayaan terhadap keesaan Allah.
     Sejarah kemunculan Ilmu Kalam itu karna persoalan politik yang dimana menyangkut pemilihan kepala pemerintahan, Bukan hanya itu ada pun faktor lainnya yaitu faktor intern dan ekstern
2.     Saran
     Saya menyadari bahwa makalah ini  masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang Ilmu Kalam.










DAFTAR PUSTAKA
     Asmuni Yusran Drs. H.M, ilmu tauhid, Pustaka PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,1996.
     Prof. Dr. H. Rozak Abdul, M.Ag.ilmu kalam, Bandung Pustaka Bandung, 2016.
     DRS. Bashori & Mulyono, M.A sudi ilmu tauhid/ kalam, UIN-MALIKI PRESS,2010.
     Drs. H. Nasir Sahilun A., PENGANTAR ILMU KALAM, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.





 [1] Drs.Bashori & Mulyono, M. A, Studi Ilmu Tauhid / Kalam (UIN-MALIKI PRESS, 2010), hlm. 13-15

[2] Drs. H. Sahilun A, Nasir, Pengantar Ilmu Kalam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 1-3

[3] Drs. H. Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 5-7

[4] Prof. Dr. H. Rozak Abdul, M.Ag. Ilmu Kalam, (Bandung Pustaka Bandung, 2016), hlm. 34-35