Monday, November 25, 2019

MAKALAH “Manajemen Penghimpun Dana Bank Syariah”

MAKALAH
“Manajemen Penghimpun Dana Bank Syariah”
Dosen Pengampuh : Muhammad Satar, S.E., M.M


Oleh :
KELOMPOK  5  :
Rosydiana Gandy (17.2800.054)
Ricky Anwar (17.2800.058)
 Rahmania          (17.2800.062)
Ulan Ayu Lestari   (17.2800.064)
Nurfadila Kasim (17.2800.066)

JURUSAN AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PAREPARE
2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang hingga saat ini masih melimpahkan nikmat kepada kita semua, baik nikmat iman, kesehatan dan kesempatan untuk menuntut ilmu. Allah SWT berjanji akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu, semoga kita yang termasuk dalam golongan tersebut. Serta berkatNya jualah makalah yang berjudul “Manajemen Penghimpun Dana Bank Syariah” ini dapat terselesaikan.
Dengan demikian penulis berharap makalah ini dapat memenuhi tugas tersebut dan mampu membuat pembaca memahami lebih lanjut tentang penghimpunan dana bank syariah .
Kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih.

Parepare, 22 Oktober 2019


Kelompok 5




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................ii
BAB 1 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 2
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
A. Sumber-Sumber Dana  Bank 3
B. Penggunaan Dana Bank Syariah 8
BAB III 12
PENUTUP 12
A. Kesimpulan 12
B. Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13








BAB 1  PENDAHULUAN

Latar Belakang
Bank sebagai suatu lembaga keuangan memiliki fungsi menghimpun dana. Dana yang terhimpun kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan funding (penghimpunan dana). Sementara itu, kegiatan menyalurkan dana masyarakat oleh bank disebut dengan kegiatan financing (pembiayaan) atau lending (peminjaman). Dalam menjalankan kedua aktivitas tersebut, bank harus menjalankannya dengan penuh amanah karena menyangkut kepercayaan masyarakat yang memercayakan dananya kepada bank. Untuk memahami bagaimana seharusnya bank menjalankan aktivitas funding dan financing, beberapa hal yang terkait dengan persoalan penghimpunan dana oleh bank perlu dikaji. Penghimpunan dana bank adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi likuditas (kemampuan lembaga untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi), “rentabilitas” (kemampuan lembaga untuk menghasilkan laba selama periode tertentu), dan “solvabilitas” (kemampuan lembaga untuk membayar semua utangutangnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang). Bank juga memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan kelompok atau pihak lain yang mengalami kekurangan dana (defisit unit). Melalui bank, kelebihan dana-dana tersebutdapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Bank mempunyai hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al-maal atau shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan dananya. Dengan demikian, kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha, dan pengelola investasi yang profesional (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga perantara serta kemampuannya menghasilkan laba.
Rumusan Masalah
Apa saja sumber-sumber dana bank syariah ?
Bagaimana penggunaan dana bank syariah ?
Tujuan
Untuk mengetahui sumber-sumber dana bank syariah
Untuk mengetahui penggunaan dana bank syariah




BAB II PEMBAHASAN

Sumber-Sumber Dana  Bank
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat, baik dana berskala kecil maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan kata lain, Bank menjadi tidak berfungsi sama sekali. Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur. Berikut ini adalah sumber-sumber dana dari suatu bank.
1. Dana dari modal sendiri (dana pihak ke-1)
a. Modal yang disetor
b. Cadangan-cadangan
c. Laba yang ditahan
2. Dana pinjaman dari pihak luar (dana pihak ke-2)
a. Pinjaman dari bank-bank Lain
b. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri
c. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
d. Pinjaman dari bank sentral (dalam hal ini adalah Bank Indonesia [BI]
3. Dana dari masyarakat (dana dari pihak ke-3)
a. Giro (demand deposit)
b. Deposito (time deposit)
c. Tabungan (saving)



sumber dana yang lain antara lain :
Pemegang Saham Pengendali
Pemegang saham pengendali (PSP) adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha, yang:
1. memiliki saham perusahaan atau bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
2. memiliki saham perusahaan atau bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kelompok Usaha
1. Perorangan dan badan hukum.
2. Beberapa orang.
3. Beberapa badan hukum yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan, dan/ atau hubungan keuangan.

Pandangan Syariah akan Uang
Dalam pandangan syariah/syariat, uang bukanlah merupakan suatu komoditas, melainkan hanya merupakan alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan lembaga keuangan yang berbasis bunga di mana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities), baik secara langsung (melalui transaksi, seperti perdagangan, industri manufaktur, sewa-menyewa, dan lain-lain) maupun secara tidak langsung (melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut). Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana dari pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk berikut:
1. Titipan (wadi’ah), yaitu simpanan yang dijaminkan keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
2. Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi risiko (non-guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/mudharabah mutlaqah), di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut.
3. Investasi khusus (special investment account/mudharabah muqayyadah), di mana bank bertindak sebagai manajer investor untuk memperoleh fee. Jadi, bank tidak ikut berinvestasi, sedangkan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi tersebut.
Dengan demikian, sumber dana bank syariah adalah sebagai berikut.
Modal inti (core capital)
Modal inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank (pemilik bank) (Zainul, 2003: 150). Berikut adalah dana yang termasuk sebagai modal inti.
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal bank adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham. Dan, penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, di mana disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian di kemudian hari.
 Laba yang ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk diinvestasikan kembali pada bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.
2. Mudharabah (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi di antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan (Gambar 2.1).


 Gambar 2.1. Skema dana mudharabah
Berdasarkan prinsip ini, bank dalam kedudukannya sebagai mudharib menyediakan jasa bagi para investor (shahibul maal), sebagai berikut:
Rekening investasi umum
Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account). Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai mudharibdan nasabah bertindak sebagai shahibul maal. Kedua belah pihak menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari investasi dana tersebut dengan nisbah tertentu. Apabila terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
Rekening investasi khusus
Bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (misal: lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Mudharabah muqayyadah rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account). Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungannya dinegosiasikan secara khusus kasus per kasus.

Rekening tabungan mudharabah
Prinsip mudharabah digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah dananya harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu, dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktuwaktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dalam aplikasinya, bank syariah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk targeted saving, seperti tabungan kurban,tabungan haji, atau tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas investasi mudharabah. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudharabah bergantung pada kinerja bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performance-nya.
3. Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non-remunerated deposit) Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa tabungan atau giro di bank umum. Pada umumnya, motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu (perhatikan Gambar 2.2).

Dengan konsep Al-Wadi’ah Yad Adh Dhamanah, pihak yang menerima titipan
boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan
Aplikasi di Perbankan/LKS : 1. Current account (Giro)
                    2. Saving account (Tabungan)
Tabungan wadi’ah menggunakan prinsip wadi’ah al yad adhamanah, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi atas kehendak pihak bank, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank.
Penggunaan Dana Bank Syariah
Bank syariah harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpun sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan. Alokasi ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat risiko yang rendah; serta
2. mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Untuk mencapai kedua tujuan tersebut, alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan, semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Alokasi penggunaan bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aset bank, sebagai berikut.
1. Earning asset
Earning asset (aset yang menghasilkan) merupakan investasi dalam bentuk:
a. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah);
b. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah);
c. pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-bai);
d. pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah/ijarah muntahiah bi tamlik);
e. penempatan pada bank lain (antar-aset bank) dalam bentuk tabungan dan deposito.
Fungsi penggunaan dana terpenting bagi bank adalah fungsi pembiayaan. Tingkat penghasilan dari pembiayaan (yield on financing) merupakan tingkat penghasilan tertinggi bagi bank. Sementara itu, tingkat penghasilan dari setiap jenis pembiayaan juga bervariasi, yang bergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sektor usaha yang dibiayai.
Porsi terbesar berikutnya dari fungsi penggunaan dana bank adalah berupa penempatan pada bank syariah (antar-aset bank)—baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, sedangkan penempatan pada bank konvensional tidak diakui sebagai pendapatan bank. Selain untuk tujuan memperoleh penghasilan, penempatan pada bank syariah lain dilakukan sebagai salah satu media pengelolaan likuiditas, di mana bank harus menginvestasikan dana yang ada seoptimal mungkin, tetapi dapat dicairkan sewaktu-waktu bila bank membutuhkan. Tingkat penghasilan dari penempatan bank syariah pada umumnya lebih rendah daripada yield on financing.
2. Non-earning asset (aset yang tidak menghasilkan)
a. Cash assets
Cash assets (aset dalam bentuk tunai) terdiri atas uang tunai dalam brankas, cadangan likuiditas (primary reserve) yang harus dipelihara pada bank sentral, giro pada bank, dan item-item tunai lainnya yang masih dalam proses penagihan (collection). Dari cash assets ini, bank tidak memperoleh penghasilan—kalaupun ada sangat kecil dan tidak berarti. Namun, investasi pada cash assets ini penting guna mendukung fungsi simpanan pada bank, dalam beberapa hal juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan layanan dari bank koresponden yang berkaitan dengan pembiayaan dan investasi. Bank harus memelihara uang tunai dalam brankas yang terdiri atas uang kertas dan uang logam. Bank harus dapat memenuhi kebutuhan para nasabah penyimpan dana yang ingin menarik dananya dalam bentuk tunai, meskipun bank juga harus membatasi jumlah investasi dalam bentuk tunai. Sebab, investasi yang terlalu
banyak dapat mengurangi tingkat penghasilan bank.
b. Penanaman dana dalam aset tetap dan inventaris
Penanaman dana dalam aset tetap dan inventaris (premis and equipment) juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas itu terdiri atas bangunan/ gedung, kendaraan, dan peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka penyediaan layanan kepada nasabahnya.
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam penggunaan dana bank syariah.  1. Pendekatan Pusat Pengumpulan Dana
Prinsip ini tidak membedakan sumber dana yang dapat dihimpun oleh bank secara kelompok (sumber rekening) atau secara individu (lembaga yang menyimpan dana di bank). Jadi, langkah yang dilakukan untuk mengalokasikan dana pada dasarnya adalah dengan menggabungkan seluruh sumber dana serta pengalokasian dananya diutamakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan menghasilkan pendapatan sesuai yang direncanakan tanpa melihat sumber dana yang digunakan tersebut. Gambar 2.3 menggambarkan pendekatan pusat pengumpulan dana (pool of funds approach).



Pendekatan Alokasi Aset
Menurut konsep ini, sumber dana yang dihimpun bank syariah terdiri atas modal, wadi’ah, mudharabah mutlaqah, mudharabah muqoyyadah, dan musyarakah. Masing-masing dana seperti pada gambar 2.4.


BAB III  PENUTUP
Kesimpulan
Perbankan syariah merupakan lembaga yang menghimpun dana,mengelola, dan menyalurkan dana. Oleh sebab itu, bank syariah  mebutuhkan sumber-sumber dana yang akan dikelola. Adapun sumber-sumber dana di bank syariah antara lain: modal, titipan dan investasi. Dalam bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunkana dalm bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Saran
Dari uraian  diatas, kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih terdapat banyak kesalahan dan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, jika pembaca menemukan kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini dengan senang hati kami menerima saran maupun kritik dari pembaca demi sempurnanya materi dalam makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Danupranata, Gita. 2013. Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat

No comments: